SimadaNews.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menggelar verifikasi faktual terhadap 12 partai politik peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 di tingkat pusat.
Verifikasi untuk meneliti kecukupan syarat partai politik peserta Pileg 2014 yang menjadi calon kontestan Pileg 2019 sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ke-12 parpol itu adalah PDIP, Golkar, PKB, PPP, PKS, NasDem, Partai Demokrat, Hanura, Gerindra, PAN, PBB dan PKPI. KPU sebagai penyelenggara pemilu akan mendatangi kantor DPP masing-masing parpol untuk proses verifikasi.
Komisioner KPU Wahyu Setiawa , Rabu (24/1) mengatakan, proses verifikasi faktual mencakup beberapa hal. Antara lain kepengurusan, keterwakilan 30 persen pengurus perempuan di tingkat pusat dan status domisili kantor DPP yang digunakan.
Dari 12 parpol, kata Wahyu, ada empat parpol yang sudah menyatakan siap diverifikasi pada Senin (29/1), yakni PKS, PDIP, PKB dan PPP. Sementara delapan parpol lainnya belum memberi jawaban.
“Kami berikan waktu dua hari. Nantinya parpol menyesuaikan sendiri, kapan mereka bisa menjalani verifikasi. Setelah parpol siap, KPU melaksanakan verifikasi sebagaimana waktu yang sudah disepakati oleh parpol,” ucapnya. (mas/snc)
sumber:jpnn