SimadaNews.com-Manajemen PT Toba Pulp Lestari Tbk atau PT TPL menyayangkan terjadinya tindakan anarkis yang dilakukan sekelompok oknum masyarakat Nagori Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Senin 16 September 2019.
Humas PT TPL Tbk, Norma Patty Handini Hutajulu, melalu siaran pers yang dikirim ke SimadaNews.com, melalui pesan WhatsApp, Senin 16 September 2019 malam, menerangkan, atas tindakan anarkis yang dilakukan sejumlah oknum masyarakat, satu karyawan PT TPL mengalami luka berat dan delapan orang mengalami luka ringan.
“Para karyawan yang mengalami luka-luka, sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Vita Insani, ito,” kata Norma.
Norma menceritakan, pada Senin 16 September 2019, pukul 10.30 WIB, terjadi pemukulan terhadap personil Humas dan keamanan PT TPL oleh sekelompok oknum masyarakat Desa Sihaporas di Compartement (Compt.) atau Blok B.553.
Kejadian bermula sekitar pukul 10.00 WIB, personil keamanan yang berjaga di Compt. B.068 dan B.081 melaporkan bahwa ada kurang lebih 100 orang warga Sihaporas melakukan penanaman jagung di Compt. B.553, areal yang dimaksud adalah lahan konsesi yang telah selesai dipanen.
Mendapat laporan itu, tim keamanan dan Humas TPL, bergerak menuju areal tersebut dan melihat penanaman jagung yang dilakukan sekelompok oknum masyarakat di dalam konsesi PT TPL.
Pada saat itu, Humas TPL melakukan upaya dialog damai dan menyampaikan kepada warga, agar kegiatan penanaman jagung diberhentikan dahulu dan diadakan musyawarah dan dibicarakan secara baik-baik.
Norma melanjutkan, saat upaya dialog damai dilakukan Humas TPL, untuk dapat duduk berbicara bersama di salah satu tepian lokasi, warga Sihaporas bersikeras melakukan penanaman sembari mengeluarkan ancaman yang membuat suasana menjadi memanas. Hingga terjadi pemukulan saat salah seorang warga menolak mengindahkan upaya dialog dengan memukul balok kayu ke personil keamanan TPL hingga terjatuh.
Menyusul kemudian, masyarakat lain mengambil cangkul dan kayu, memukul Humas dan personil keamanan PT TPL lainnya.
“Areal penanaman tersebut merupakan areal konsesi PT TPL yang telah memiliki izin dan telah memasuki rotasi tanam ekaliptus yang ke-empat,” kata Norma.
Hal senada disampaikan Direktur PT TPL, Mulia Nauli. Dia mengungkaokan, bahwa izin konsesi PT TPL berada di kawasan hutan negara.
Dia menyebutkan, dalam pelaksanaan operasionalnya, pihak persero selalu menghormati hak-hak masyarakat dan komunitas adat yang berada dalam wilayah kerja perseroan.
“Kita selalu mengedepankan proses dialog yang terbuka, dilandasi undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam penyelesaian masalah,” kata Mulia Nauli.
Norma dan Mulia Nauli mengaku, peristiwa itu telah dilaporkan perusahaan kepada pihak berwenang dan berwajib, sebagai salah satu tanggung jawab perseroan sebagai pemegang izin pengelolaan konsesi yang diberikan negara.
Mereka menuturkan, penyelesaian konflik lahan, perseroan melakukan berbagai upaya positif untuk mengatasi penyelesaian klaim dengan mediasi yang melibatkan lembaga pemerintahan sebagaimana diwajibkan oleh izin yang dipegang oleh persero.
Dan musyawarah dengan masyarakat hingga terwujudnya program kemitraan untuk operasional yang berkelanjutan sebagaimana yang diamanahkan Perhutanan Sosial dan ditetapkan oleh pemerintah melalui SK Menhut Nomor P.83/MenLhk/Setjen/KUM.1/10/2016.
“Persero bersama KPH melakukan sosialisasinya kepada masyarakat dengan pertemuan yang intensif dengan komunitas adat, baik di perkampungan masyarakat, di kantor Kepala Desa, dan di kantor persero,” aku mereka.
Dalam melakukan penyelesaian deengan konsep perhutanan sosial, perusahaan membangun tanaman kehidupan berupa tanaman aren, petai, jengkol, dll dan tumpang sari jagung, yang hasilnya diperuntukkan bagi masyarakat
Mereka menambahkan, penyelesaian klaim hutan adat sendiri mengikuti proses pengakuan hutan adat, sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku, antara lain melakukan kajian kebenaran keberadaan hutan adat tersebut, salah satunya adanya Perda Masyarakat Hutan Adat. (snc)
Editor: Hermanto Sipayung