Simada News
Minggu, 31 Agustus 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
ADVERTISEMENT
Home News

Ini Penyebab JR Saragih Ditetapkan jadi TSK, Demokrat Minta DKPP Periksa KPU Sumut

Simadanews.com by Simadanews.com
15 Maret 2018 | 22:11 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-JR Saragih ditetapkan menjadi tersangka (TSK) dugaan pemalsuan dokumen pada proses pendaftaran sebagai calon Gubernur Sumut pada Pilkada 2018.

JR Saragih ditetapkan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto. Disebut-sebut tandatangan yang diduga dipalsukan tertuang pada Surat Disdik Pemprov DKI Jakarta.(lihatfoto sebelah kiri).

Dan terkuaknya dugaan pemalsuan itu, karena terbitnya surat Disdik Pemprov DKI Jakrta yang ditandatangani Sekretaris Dinas yang dikirimkan kepada KPU Sumut (lihat foto tengah).

Terbitnya kedua surat dari Disdik Pemrov DKI Jakarta itu, menimbulkan kecurigaan. Sebab dalam isi surat didapati sejumlah perbedaan isi surat begitu juga dengan tanda tangan dan stempel Disdik Pemrov DKI Jakarta.

Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut, sekaligus pengarah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kombes Pol Andi Rian, Kamis (15/3) malam, membenarkan penetapan tersangka terhadap JR Saragih.

Andi mengaku timnya punya alat bukti cukup untuk menetapkan JR Saragih sebagai tersangka.

“Alat bukti fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir kita sita dari KPU (lihat foto sebelah kiri). Kemudian dari pelapor, kemudian spacement tandatangan dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta,” kata Andi.

Andi menambahkan, Disdik DKI Jakarta telah menerbitkan surat yang menyebut tidak pernah melegalisir fotokopi ijazah SMA JR Saragih (foto tengah).

Andi memaparkan, pihaknya juga telah memintai keterangan langsung Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Ardianto terkait kasus ini pada Selasa lalu. Hasilnya, dinas menyatakan tidak pernah melegalisir fotokopi ijazah SMA JR Saragih.

Andi mengatakan, tim tidak menyasar oknum yang melegalisir fotokopi ijazah SMA JR Saragih yang diduga palsu tersebut. Melainkan oknum yang menggunakan.

“Kita tidak bicara siapa yang meleges, siapa yang membuat legesnya. Kita bicara siapa yang menggunakan, yang kita terapkan yang menggunakan,” kata Andi.

Andi menjelaskan, tim Gakkumdu Sumut akan menerbitkan surat panggilan kepada JR Saragih untuk diperiksa, Senin (19/3/2018) mendatang.

“Hari ini kita terbitkan surat panggilan, besok akan kita kirim untuk dipanggil pada Hari Senin,” kata Andi.

Andi melanjutkan, JR Saragih merupakan tersangka pasal 184 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.

Sementara sebelumnya SimadaNews mendapatkan foto surat Bawaslu yang beredar di sejumlah group WhatsApp. Surat merupakan pemberitahuan tentang status laporan terkait kasus yang dilaporkan Edy Rianto Nomor.10/LP/PG/PROV/02.00/III/2019. Dimana dalam surat itu disebutkan laporan itu statusnya dihentikan.

Alasan laporan itu dihentikan, karena berdasarkan kesimpulan Sentra Gakumdu, laporan yang disampaikan bukanlah tindak pidana pemilihan umum tapi merupakan tindak pidana umum.

Maka laporan diteruskan dan ditindaklanjuti ke Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepolisian Daerah Metro Jaya Cq Direktorat Kriminal Umum (fotosebelah kanan).

Surat pemberitahuan itu ditandatangani Atas Nama Ketua Bawaslu Sumut Hardi Munthe SH MH, tertanggal Maret 2018.

Terpisah, Sekretaris Departemen Dalam Negeri Partai Demokrat, Abdullah Rasyid menyayangkan sikap KPU Sumut yang menolak legalilsir ijazah bakal calon Gubernur Sumut JR Saragih.

“Kami mencium aroma kurang sehat yang terjadi di Pilkada Sumut kali ini,” ujarnya.

Berkaca dari peristiwa tersebut, Rasyid menduga KPU telah mengambil keputusan yang melampaui kewenangan.

Pihaknya juga meragukan intregritas dan independensi KPU. Ia juga mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum untuk memeriksa penyelenggara Pemilu di Sumut, terutama KPU.

“Kami sangat menyayangkan KPUD sumut menolak legalisir ijazah JR Saragih, padahal Sihar pasangan Djarot dengan hal yang sama diloloska,” pungkasnya. (mas/snc)

tambahandata:rmol.co

 

 

Share569Tweet140Pin50

Berita Terkait

Besok Berbagai Elemen Masyarakat Siantar Unjukrasa, Ketua MUI:  Semoga Berlangsung Damai dan Jangan Anarkis

31/08/2025

SimadaNews.com- – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) sekaligus Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Pematangsiantar, Drs HM Ali Lubis,...

Terlibat Kasus Pembunuhan, Oknum Polisi Divonis 9 Bulan Penjara, Istri Terdakwa: Tuhan Tidak Tidur

30/08/2025

SimadaNews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar menjatuhkan vonis 9 bulan penjara terhadap terdakwa JS )45), seorang oknum polisi...

Mhd Dheny Saragih Terpilih Aklamasi jadi Ketua DPC Himapsi Kota Tebing Tinggi

30/08/2025

SimadaNews.com — Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub) Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (Himapsi) Kota Tebing Tinggi berlangsung sukses dan penuh hikmah....

Dari Tuntutan 16 Tahun, Joe Frisco Johan Justru Divonis Penjara Seumur Hidup

29/08/2025

SimadaNews.com– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Joe Frisco Johan, terdakwa kasus pembunuhan Mutia...

GMKI Siantar-Simalungun Kecam Tindakan Represif Polri yang Tewaskan Driver Ojol saat Aksi Demonstrasi

29/08/2025

SimadaNews.com – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Pematangsiantar-Simalungun mengecam keras dan mengutuk tindakan represif aparat kepolisian yang mengakibatkan tewasnya seorang...

HUT ke-56, DPD IPK Simalungun Beri Santunan dan Sembako kepada Anak Yatim Piatu

29/08/2025

SimadaNews.com - Dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Dewan Perwakilan Daerah Ikatan Pemuda Karya (DPD IPK) Kabupaten Simalungun memberikan...

Berita Terbaru

News

Besok Berbagai Elemen Masyarakat Siantar Unjukrasa, Ketua MUI:  Semoga Berlangsung Damai dan Jangan Anarkis

31 Agustus 2025 | 17:58 WIB
News

Terlibat Kasus Pembunuhan, Oknum Polisi Divonis 9 Bulan Penjara, Istri Terdakwa: Tuhan Tidak Tidur

30 Agustus 2025 | 21:48 WIB
News

Mhd Dheny Saragih Terpilih Aklamasi jadi Ketua DPC Himapsi Kota Tebing Tinggi

30 Agustus 2025 | 18:11 WIB
News

Dari Tuntutan 16 Tahun, Joe Frisco Johan Justru Divonis Penjara Seumur Hidup

29 Agustus 2025 | 22:43 WIB
News

GMKI Siantar-Simalungun Kecam Tindakan Represif Polri yang Tewaskan Driver Ojol saat Aksi Demonstrasi

29 Agustus 2025 | 21:09 WIB
News

HUT ke-56, DPD IPK Simalungun Beri Santunan dan Sembako kepada Anak Yatim Piatu

29 Agustus 2025 | 18:11 WIB
News

Wesly Silalahi Terima Kunjungan Wakil Kepala BPS, Bahas Penguatan Data Statistik untuk Pembangunan

29 Agustus 2025 | 17:44 WIB
News

Kasus Penganiayaan Mandek di Polres Pematangsiantar, Propam Mabes Polri Turun Tangan

29 Agustus 2025 | 17:33 WIB
News

Bobby Perjuangkan Status Baru Danau Toba: Dari Badan Otorita ke KEK Pariwisata

29 Agustus 2025 | 11:29 WIB
News

Lapas Lubuk Pakam Gencar Razia Gabungan, Pertegas Komitmen Zero Halinar

29 Agustus 2025 | 06:56 WIB
News

Dishub dan Organda Simalungun Apresiasi Tes Urine Supir: “Langkah Penting Tekan Kecelakaan”

28 Agustus 2025 | 23:07 WIB
News

IPK Siantar Rayakan Ulang Tahun ke-56 dengan Aksi Sosial dan Solidaritas

28 Agustus 2025 | 21:55 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

xnxx