SimadaNews.com-Bakal Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara Ance Selian, mengeluarkan pernyataan resmi terkait pelaksanaan Pemilihan Gubernur Sumatera Utara.
Pasangan JR Saragih itu menyebutkan, bahwa mereka sudah menerima dengan lapang dada putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, yang menolak gugatan mereka beberapa waktu lalu.
Berikut pernyaan Ance yang disalin SimadaNews dari vidio yang diperoleh dari sejumlah group WhatsApp.
“Saya Ance dan bersama Pak Yansen Ketua wilayah. Terkait masalah proses Pemilihan Gubernur Sumatera Utara, setelah menerima putusan PTTUN yang terakhir yang masih menyatakan pasangan JR-Ance masih tetap belum memenuhi persyaratan untuk ikut sebagai kandidat di Pilgubsu.”
“Maka dengan ini atas nama PKB Sumatera Utara, kami nyatakan setelah berkoordinasi dengan DPC-DPC dan berkoordinasi dengan para elit PKB, maka dengan ini, kita sampaikan bahwa kita menerima putusan hukum hari ini dan untuk tidak ikut pilgubsu dan kita nyatakan tidak melaksanakan banding ke Mahkamah Agung.”
“Karena menurut kita, apa yang kita rasakan hari ini, dan apa yang menjadi putusan hukum hari ini, mungkin itulah yang terbaik buat PKB. Maka oleh karena itu kepada seluruh kader dan pengurus PKB se-Sumatera Utara, supaya dapat menerima kenyataan ini dan bisa melaksanakan konsolidiasi di hari yang akan datang, untuk melakasanakan konsolidasi dalam rangka memenangkan Pemilu 2019 dan memenangkan Muhaimin Iskandar sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.”
“Maka oleh karena itu, mari kita makin tegar mari berjuang untuk memenangkan PKB selamat berjuang dan mari kita rapatkan barisan. Sekian” (mas/snc)