SimadaNews.com-Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) meminta Pemerintah, Polri, dan TNI jangan tunduk pada Tindakan Intoleran. Pemerintah harus melindungi hak konstitusi setiap warga Negara dan mahasiswa dan rakyat Indonesia menolak Aksi kebencian dan intoleran.
Hal itu dituangkan dalam seruan GMKI se-Indonesia, terkait adanya penutupan rumah ibadah di Jambi, yakni GSJA, GMI dan HKI yang terjadi pada Kamis 27 September 2018 di Kelurahan Kenali Barat, Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi.
Penyegelan tersebut dilakukan secara sepihak oleh Pemerintah Kota Jambi melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi serta didampingi pihak Polres Kota Jambi dan TNI Kodim Kota Jambi.
Menyikapi itu, negara melalui Pemerintah Kota Jambi seharusnya hadir untuk Menjamin Hak Setiap Warga memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, bukan malah melarang warganya beribadat bahkan melakukan penyegelan terhadap rumah ibadah.
Menyikapi penutupan rumah ibadah itu, Pengurus Pusat GMKI melalu Ketua Umum dan Sekretari Umum, Corneles Galanjinjinay dan David Sitorus, didampingi Sahat Martin Philip Sinurat dan Alan Christian Singkali menyampaikan, bahwa tindakan penyegelan rumah ibadah yang dilakukan Pemerintah Kota Jambi telah melanggar konstitusi yaitu Pasal 28 E UUD “Kebebasan memeluk agama dan beribadah menurut agamanya”.
Menurut mereka, Pemerintah Kota Jambi tidak melaksanakan perintah Konstitusi yaitu Pasal 29 UUD 1945 ayat (2) “Negara Menjamin Kemerdekaan memeluk agamanya dan beribadat menurut agamanya”.
Pemerintah Kota Jambi tidak menjalankan SKB dua menteri, Menteri Agama Nomor 9 tahun 2006 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Hal Kerukunan Umat Beragama dan Rumah Ibadat yaitu tentang “Membantu memfasilitasi penerbitan IMB untuk rumah Ibadat” sementara Gereja tersebut telah berdiri sebelum berlakunya SKB dua Menteri.
Pengurus pusat GMKI meminta, supaya Pemerintah Kota Jambi mencabut penyegelan Rumah Ibadah terhadap ketiga gereja yaitu GSJA, GMI, dan HKI.
Pemerintah Kota Jambi tidak tunduk kepada tekanan organisasi massa apabila tidak sesuai dengan konstitusi atau UUD 1945.
Aparat Kepolisian dan TNI harus selalu setia kepada tugas yang diberikan oleh UUD 1945 untuk menjamin kemerdekaan masyarakat memeluk agamanya masing-masing yaitu memastikan masyarakat dapat beribadah dengan tenang di rumah ibadahnya masing-masing.
Pemkot Jambi, Polres Kota Jambi, dan TNI Kodim Kota Jambi harus belajar tentang kehidupan yang toleran dari masyarakat di Sulawesi Utara, Papua, Maluku, Nusa Tenggara Timur, dan daerah lainnya, dimana rumah ibadah setiap agama dapat berdiri dengan aman dan damai tanpa ada gangguan dari pemerintah daerah ataupun masyarakat.
Pengurus Pusat GMKI bersedia untuk datang ke kota Jambi dan mengajarkan serta mencontohkan kepada Pemkot Jambi, Polres Kota Jambi, dan TNI Kodim Kota Jambi tentang bagaimana menjaga kehidupan yang toleran di tengah masyarakat yang multikultur.
Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden Republik Indonesia dan Kementerian Agama harus menunjukkan bahwa “Negara hadir melindungi hak-hak setiap warga negaranya” yakni dengan memperhatikan permasalahan rumah ibadah di seluruh Indonesia secara khusus Penyegelan Rumah Ibadah di Kota Jambi.
Solidaritas dari seluruh umat beragama di Indonesia serta organisasi mahasiswa untuk bersama-sama dan bahu-membahu mendesak Pemerintah untuk menjamin dan melindungi hak setiap warga negara sesuai dengan Konstitusi.
GMKI se-Tanah Air untuk melakukan aksi serentak di seluruh Indonesia, masing-masing, kantor DPR, Polri, dan TNI dengan fokus isu, “Pemerintah, Polri, dan TNI Jangan Tunduk Pada Tindakan Intoleran”, “Pemerintah Lindungi Hak Konstitusi Setiap Warga Negara”, serta “Mahasiswa dan Rakyat Indonesia Menolak Aksi Kebencian dan Intoleran”. (rel/snc)