SimadaNews.com-Mempertimbangkan pelaksanaan ketentuan Pasal 23 ayat (4) dan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, pada 21 Agustus 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian Pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi.
Sebagaimana dikutip dari laman resi Sekretaris Kabinet Indonesia, disebutkan dalam Perpres ini acara kenegaraan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara atau undangan lainnya.
Sedangkan Acara Resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu, dan dihadiri oleh Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintah serta undangan yang lain.
“Acara Kenegaraan dan Acara Resmi sebagaimana dimaksud terdiri atas, upacara bendera dan upacara bukan upacara bendera.
Jenis Pakaian pada Acara Kenegaraan, menurut Perpres ini, terdiri atas Pakaian Sipil Lengkap (PSL), pakaian dinas, pakaian kebesaran dan pakaian nasional. Sedangkan untuk pakaian pada Acara Resmi selain jenis pakaian di atas, juga dapat berupa pakaian sipil harian (PSH) atau seragam resmi.
Menurut Perpres ini, PSL untuk laki-laki berupa: jas berwarna gelap, kemeja lengan panjang putih, celana panjang yang berwarna sama dengan jas, dasi dan sepatu hitam. Sementara PSL untuk perempuan berupa: jas berwarna gelap, kemeja putih, rok atau celana panjang yang bersama sama dengan jas, dan sepatu hitam.
Pakaian dinas sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, berupa pakaian dinas upacara bagi TNI dan Polri, serta pakaian dinas yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga. Adapun pakaian kebesaran berupa pakaian khusus yang digunakan pada upacara resmi, kenegaraan atau adat.
Untuk pakaian nasional, Perpres ini menyebutkan, berupa pakaian yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia yang dapat digunakan pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Panitia Negara/Kesekretariatan Kementerian/Kesekretariatan Lembaga Negara.
Untuk pakai sipil harian atau seragam resmi, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh kementerian/lembaga.
Jenis pakaian lain yang dapat digunakan dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi yaitu Pakaian Sipil Nasional (PSN), berupa: jas beskap tertutup dan memakai saku, celana panjang berwarna sama dengan jas, sarung fantasi, dan peci nasional.
Untuk Kunjungan Kenegaraan
Perpres ini menegaskan, pakaian yang digunakan pada Upacara Bendera dalam Acara Kenegaraan terdiri atas: PSL, pakaian dinas; pakaian kebesaran; dan atau pakaian nasional.
Sedangkan pakaian yang digunakan dalam Upacara Bukan Upacara Bendera dalam Acara Kenegaraan, menurut Perpres ini, terdiri atas: PSL, PSN; pakaian dinas dan atau pakaian nasional. (*/snc)