Simada News
Selasa, 13 Mei 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut Aris Yudhariansyah

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut Aris Yudhariansyah

Intruksi Edy Rahmayadi “Jangan Ada Rumah Sakit yang Tolak Pasien Covid-19!”

Simadanews.com by Simadanews.com
4 April 2020 | 21:58 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Memastikan tidak terjadi penolakan pasien yang terindikasi Covid-19 di Sumatera Utara (Sumut), Gubernur Edy Rahmayadi mengeluarkan instruksi kepada Bupati dan Walikota serta Direktur Rumah Sakit (RS) se-Sumut.

Instruksi itu dituangkan dalam surat Gubernur Sumut Nomor.188.54/3/INST/2020 tentang Prosedur Penanganan Pasien Covid-19 di Rumah Sakit yang ada di Provinsi Sumut.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut Aris Yudhariansyah, saat memberi keterangan pers di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Sabtu 4 April 2020,  menyampaikan, pada poin pertama, Gubernur yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut, menginstruksikan agar bupati dan walikota melakukan pengawasan terhadap seluruh RS yang ada di wilayahnya.

Kedua, bupati dan walikota diinstruksikan dapat menanggung pembiayaan penanganan jenazah bagi penduduknya. Ketiga, bupati dan walikota memberikan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi rumah sakit yang dianggap mengabaikan atau tidak melaksanakan instruksi gubernur.

Kepada para direktur rumah sakit di Sumut, Gubernur menyampaikan delapan poin.

Pertama, tidak menolak pasien yang terindikasi Covid-19. Kedua, wajib memberikan pelayanan, perawatan, pemeliharaan serta pertolongan kepada semua pasien, terutama pasien yang terindikasi Covid-19 dengan kemampuan masing-masing RS.

Ketiga, menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan berupa ruangan khusus, APD atau hal lainnya dalam pelaksanaan pelayanan penanganan Covid-19.

Keempat, pasien rujukan yang terindikasi Covid-19 harus dikomunikasikan dengan RS penerima rujukan. Kelima, RS penerima rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging tertentu harus melayani rujukan pasien Covid-19 sesuai dengan regionalisasi rujukan RS.

Aris menyebutkan, beberapa rumah sakit regional yang dapat mengampu pasien rujukan di daerah sekitar rumah sakit, di antaranya RS Umum Daerah Padangsidimpuan, RS Daerah Kabanjahe Karo, RS Umum Tapanuli Utara, RS Umum dr Djasamen Saragih Pematangsiantar, RS Umum Abdul Manan Simatupang Asahan, RS Umum Daerah Gunung Sitoli, dan RS Umum Pusat H Adam Malik beserta RS rujukan Covid-19 di Medan.

“Rumah sakit yang disampaikan pada instruksi itu dapat mengampu daerah sekitar rumah sakit tersebut,” kata Aris.

Selanjutnya pada poin keenam, jika RS penerima rujukan tidak mampu menangani pasien  Covid-19 dapat melakukan rujukan ke RS rujukan dan RS darurat penanganan Covid-19 yang telah ditetapkan melalui keputusan Gubernur.

Ketujuh, setiap pasien dalam pengawasan (PDP) atau orang dalam pemantauan (ODP) yang meninggal di rumah sakit wajib ditangani sesuai dengan pedoman dan pencegahan dan pengendailan Covid-19 yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Poin terakhir menyebutkan, setiap rumah sakit yang melaksanakan penanganan pemulasaran jenazah, wajib melibatkan dokter spesialis forensik sebagai dokter yang bertanggung jawab terhadap pemulasaran jenazah pasien Covid-19.

Aris juga mengingatkan, agar masyarakat mempertimbangkan akan bepergian kemanapun. Karena  tempat yang paling aman saat ini adalah berada di rumah.

“Oleh karena itu pertimbangkan baik-baik, kami menyarankan tidak usah bepergian apalagi dalam situasai yang kita lihat dari hari ke hari semakin bertambah,” kata Aris.

Meski begitu Aris menyampaikan, saat ini sudah ada 1 pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang sembuh. Sementara itu jumlah PDP hingga 4 April 2020 pukul 17.00 berjumlah 117 orang. Pasien Covid-19 positif berjumlah 46 orang. (snc)

Laporan: Nelly Simamora

Editor: Hermanto Sipayung

Share220Tweet138Pin50

Berita Terkait

Tiga Ruko di Tapian Dolok Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

12/05/2025

SimadaNews.com – Kebakaran hebat melanda tiga unit rumah permanen jenis ruko di Simpang Sinasak, Lingkungan IV, Kelurahan Sinasak, Kecamatan Tapian Dolok,...

Dari Perempuan untuk Negeri

11/05/2025

SimadaNews.com - Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi ikuti pertemuan Ladies Program yang digelar di Grand City...

Wesly Silalahi Hadiri Munas VII APEKSI di Surabaya, Bahas Efisiensi dan Penguatan Fiskal Daerah

11/05/2025

SimadaNews.com – Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi menghadiri Pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) VII Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) yang digelar...

Kodim 0207/Simalungun Grebek Sarang Narkoba, 4 Pelaku Ditangkap

11/05/2025

SimadaNews.com—Personel Satuan Intel Kodim 0207/Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun. Pada Sabtu malam (10/5),...

Petugas Satpol PP Pematangsiantar, mensosialisasikan jadwal operasi odong-odong.

KEPOLISIAN BUNGKAM, ODONG-ODONG MENJADI ANCAMAN: KAMI MENGGUGAT!

09/05/2025

SimadaNews.com-Rindu Erwin Marpaung, seorang warga Kota Pematangsiantar, bersama 15 advokat dari Kantor Hukum Pondang Hasibuan, S.H., M.H. & Rekan, resmi...

Telkom Witel Sumut Dukung Digitalisasi Pendidikan di YP Indonesia Membangun Belawan

08/05/2025

SimadaNews.com-Mempercepat transformasi digital di sektor pendidikan, Telkom Witel Sumut memberikan dukungan penuh terhadap digitalisasi pembelajaran di Yayasan Perguruan Indonesia Membangun...

Berita Terbaru

News

Tiga Ruko di Tapian Dolok Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

12 Mei 2025 | 10:16 WIB
News

Dari Perempuan untuk Negeri

11 Mei 2025 | 21:54 WIB
News

Wesly Silalahi Hadiri Munas VII APEKSI di Surabaya, Bahas Efisiensi dan Penguatan Fiskal Daerah

11 Mei 2025 | 21:45 WIB
News

Kodim 0207/Simalungun Grebek Sarang Narkoba, 4 Pelaku Ditangkap

11 Mei 2025 | 20:08 WIB
News

KEPOLISIAN BUNGKAM, ODONG-ODONG MENJADI ANCAMAN: KAMI MENGGUGAT!

9 Mei 2025 | 07:17 WIB
News

Telkom Witel Sumut Dukung Digitalisasi Pendidikan di YP Indonesia Membangun Belawan

8 Mei 2025 | 21:12 WIB
News

Herlina Lepas 111 Calon Jamaah Haji asal Pematangsiantar ke Tanah Suci

8 Mei 2025 | 21:03 WIB
News

Wesly Silalahi Hadiri Gala Dinner Munas VII APEKSI 2025

8 Mei 2025 | 16:36 WIB
News

Polres Pematangsiantar Amankan Proses Konstatering Ruko di Jalan Merdeka

8 Mei 2025 | 16:05 WIB
News

Unit Intel Kodim 0207/Simalungun Amankan Pria Diduga Terlibat Narkoba di Perdagangan

8 Mei 2025 | 07:26 WIB
News

IMAC Perwakilan Medan Gelar Pelatihan untuk 32 Calon Mediator Bersertifikasi

7 Mei 2025 | 21:53 WIB
News

Cegah Korupsi Dana Desa, Kejari Toba Sosialisasikan HAKORDIA 2025 ke Aparat Desa

7 Mei 2025 | 20:08 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba