SimadaNews.com-Jajaran Polres Toba menindak lanjuti Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak.
Personel Polsek Habinsaran bersama TNI, memberikan imbauan penggunaan obat syrup kepada masyarakat untuk tidak menggunakan obat syrup yang menggandung DietilenGlikol (DEL) maupun Etilen Glikol(EG) yang diduga mengakibatkan gagal Ginjal Akut pada anak.
Kapolres Toba, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH SIK, melalui Kasi Humas Iptu B. Samosir kepada para jurnalis, Jumat 21 Oktober 2022, menyampaikan sesuai atensi Kapolres Toba, meminta jajaran melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk sementara tidak menggunakan obat syrup yang telah ditarik Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sebanyak lima jenis merk paracetamol syrup.
Adapun jenis merk paracetamol syrup tersebut Termorex Syrup , Flurin DMP Syrup, Unibebi Cough Syrup, Unibebi Demam Syrup, Unibebi Deman Drops.
“Saat ini sedang dilakukan penelitian. Jika nanti sudah ada keterangan resmi, maka penggunaan syrup diatas bisa digunakan kembali,” kata Iptu B Samosir.
Dia mengingatkanmasyarakat, untuk tidak membeli dan menggunakan obat syrup yanh untuk sementara dilarang untuk dikonsumsi. (snc)
Laporan: Jaya Napitupulu