Simada News
Selasa, 16 September 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home SOROT

Jaksa Kejari Kisaran Tuntut Hukuman Mati terhadap 7 Pembawa 80 Kg Sabu

Simadanews.com by Simadanews.com
18 Maret 2020 | 19:58 WIB
in SOROT
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kisaran, menuntut hukuman mati kepada enam tersangka pembawa 80 Kg sabu.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Harold Marnangkok Manurung SH MH dan Jan Maswan, di hadapan Majelis Hakim saat sidang lanjutan kasus narkoba di PN Kisaran, Rabu 18 Maret 2020.

Tuntutan hukuman mati yang dilakukan pihak Kejari Kisaran, merupakan sejarah baru di institusi kejaksaan di daerah itu. Sebab, ini baru pertama kali dalam sejarah, Kejari Kisaran mengajukan tuntutan hukuman mati untuk kasus narkoba.

Adapun para terdakwa yang dituntut masing-masing, Hanafi alias Amiruddin alias Ami, Ardiansyah alias Yun, Adi putra Sari alias Tison, Zul Ab dan Nazarudin alias Nazar. Selain dari keenam terdakwa, masih ada satu lagi yang belum mengikuti sidang atas nama Tarmizi disebabkan sakit.

Usai sidang, Kasi Pidum Syafrizal Amri, SH didampingi JPU Harold Marnangkok Manurung, dan JPU Roy Tambunan SH, saat diwawancarai mengatakan, bahwa persidangan ditunda sampai hari Senin mendatang, dikarenakan salah satu dari 7 terdakwa atas nama Tarmizi sedang sakit.

Untuk hasil sidang sementara, Syafrizal Amri mengatakan, bahwa pihaknya mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa didapatkan dari Kejaksaan Agung.

Untuk barang bukti pastinya dari pasal 114 ayat (2) melebihi dari 5 gram, sementara barang bukti yang para terdakwa miliki itu sabu seberat 80 Kg dan ekstasi sebanyak kurang lebih 40 ribu butir atau 24.600 gram jadi melebihi dari 5 gram.

Syafrizal membenarkan, bahwa para terdakwa merupakan warga Kabupaten Asahan dan warga Kota Tanjung Balai. Selain dari itu berdasarkan keterangan yang ada didalam berkas yang mereka (Kejaksaan) miliki, masih terdapat satu orang yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Sampai saat ini dalam berkas yang kita miliki masih ada satu orang lagi yang masih menjadi DPO atas nama Mek nama tersebut didapatkan dari hasil cerita dan pengembangan,” jelas Syafrizal. (snc)

Laporan: Fran Manurung

Editor: Hermanto Sipayung

Share227Tweet142Pin51

Berita Terkait

Aset Simalungun yang Dijadikan Panglong

24/01/2022

DPRD Kabupaten Simalungun per 1 Desember 2021, telah menyampaikan rekomendasi kepada Bupati Kabupaten Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga untuk melakukan evaluasi serta meninjau ulang pengelolaan...

Sumbu Pendek Gianto Wijaya, Bara JP Jatim, dan Pajak Sembako

16/06/2021

Oleh | Iqb@l M@ngun S@rwoto     KAUM sumbu pendek itu, komunitas yang gampang disulut api, dan langsung terbakar. Relawan Dulur Ganjar Pranowo (DGP),...

Pertemuan Menteri Siti Nurbaya Bakar, Masyarakat Adat Minta KLHK Cabut Izin Konsesi PT TPL di Tano Batak

13/06/2021

SimadaNews.com - Tujuh perwakilan Komunitas Masyarakat Adat dari Tano Batak  didampingi KSPPM dan AMAN Tano Batak melakukan pertemuan yang digagas...

Rizal Ramli, Enough! Ganjar Pranowo Itu Jembatan Perubahan

12/06/2021

catatan | Iqb@l M@ngun S@rwoto     Era pemimpin pencitraan sudah berakhir, rakyat hidup susah. Enough is enough! Kalimat di...

Jangan Kamu Ambil…..Itu Punya Negara

01/06/2021

(Pesan Moral Bung Karno)   catatan | ingot simangunsong SAAT Bung Karno—Sang Proklamator, Presiden RI 1—dipaksa para tentara untuk meninggalkan Istana...

Bung Karno: “Kalau Saya Melawan Nanti Perang Saudara”

31/05/2021

(Para Elit Politik, Camkan Itu)   catatan | ingot simangunsong   “KALIAN tau apa, kalau saya melawan nanti perang saudara, perang...

Berita Terbaru

News

DPRD Tolak Kehadiran Bajai Online di Kota Pematangsiantar

16 September 2025 | 21:23 WIB
News

Amaliun Hotel Apresiasi Layanan Indibiz Telkom Pada Hari Pelanggan Nasional 2025

16 September 2025 | 20:51 WIB
News

PW KAMMI Sumut Gelar Diskusi Kebangsaan: Supremasi Sipil dan Desakan Investigasi Kerusuhan Agustus jadi Sorotan

16 September 2025 | 20:30 WIB
News

DPRD Soroti Hilangnya Program Kota Layak Anak di Pematangsiantar

16 September 2025 | 20:12 WIB
News

Pagi Tragis di Huta Baru Simantin Pane Dame, Seorang Petani Akhiri Hidup di Ladang Jagung

16 September 2025 | 09:24 WIB
News

Telkom Sumut Gelar Health Leaders Gathering Bersama Rumah Sakit se-Sumatera Utara

15 September 2025 | 21:28 WIB
News

IIER dan PSPK Sukses Gelar Workshop Keamanan Anak di Ruang Digital

15 September 2025 | 20:31 WIB
News

Enam Hari Tak Keluar Rumah, Hotma Justina Sidabalok Ditemukan Sudah Meninggal

15 September 2025 | 16:38 WIB
News

Wesly Silalahi Hadiri Penutupan Dikmata Infanteri TNI AD Gelombang II TA 2025

14 September 2025 | 16:32 WIB
News

Rumah Wartawan di Pematangsiantar Didobrak OTK, Keluarga Ketakutan

14 September 2025 | 14:25 WIB
News

Wesly Silalahi Lepas Atlet Wushu Naga Sakti Bertanding ke Malaysia

13 September 2025 | 19:38 WIB
News

Marak Penipuan Berkedok Pialang Saham, Cipayung Plus Sumut Buka Posko Pengaduan

13 September 2025 | 19:07 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

xnxx