SimadaNews.com– Aliansi Jaringan Aktivis Mahasiswa (JAM) Labuhanbatu kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Agung RI dan Kementerian ATR/BPN, Rabu (23/7/2025).
Mereka mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Kedawi Jaya, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang telah beroperasi sejak 2004 di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara.
Aksi ini merupakan lanjutan dari serangkaian demonstrasi yang sebelumnya digelar di berbagai instansi, termasuk Kantor Pajak, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, kantor PT Kedawi Jaya, hingga Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Labuhanbatu bersama Komisi I, II, dan III. Namun, mahasiswa menilai belum ada langkah konkret dari pihak berwenang.
Koordinator Aksi, Amos Sihombing, menyoroti ketidakhadiran pihak PT Kedawi Jaya dalam RDP kedua di Komisi III DPRD Labuhanbatu.
Ia menilai absennya perusahaan tersebut tanpa alasan jelas sebagai bentuk pelecehan terhadap proses hukum dan demokrasi.
“Perusahaan ini sudah beroperasi selama lebih dari 20 tahun, namun status kepemilikan dan legalitas izin operasionalnya patut dipertanyakan. Jika tidak memiliki dasar hukum yang sah, maka lahan tersebut seharusnya dikembalikan kepada negara dan dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat,” tegas Amos.
Mahasiswa juga mencurigai adanya potensi kerugian negara akibat aktivitas perusahaan tersebut yang diduga tidak memenuhi kewajiban perpajakan.
Sebagai bentuk keseriusan, massa aksi menyampaikan surat resmi kepada Kejaksaan Agung RI berisi lima tuntutan utama yakni Memanggil dan memeriksa Direktur Utama (ST) dan Manajer (DS) PT Kedawi Jaya yang diduga menjalankan usaha tanpa izin resmi sejak 2004.
Memeriksa Kepala Desa Sennah dan pihak terkait atas dugaan keterlibatan dalam memfasilitasi aktivitas perkebunan ilegal.
Melakukan audit dan investigasi atas kewajiban perpajakan PT Kedawi Jaya, terkait dugaan pengemplangan pajak yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Mendorong Kementerian ATR/BPN agar tidak menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan PT Kedawi Jaya yang berada di Dusun Bomban Bidang, Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan.
Dan Menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran hukum tersebut.
“Ini gerakan murni untuk menegakkan keadilan dan supremasi hukum. Jika negara tak hadir, rakyat akan bersuara. Kami mahasiswa tidak akan tinggal diam,” ujar Amos.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Kedawi Jaya belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada Kejaksaan Agung RI juga belum mendapat tanggapan. (SNC)
Laporan: Arif