SimadaNews.com-Ratusan papan bunga terpasang di pinggir jalan depan Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jalan Peratun Medan Estate. Papan bunga itu berisi dukungan kepada JR Saragih.
Pantauan SimadaNews, Senin (26/3) malam sekitar pukul 23.00 WIB, sejumlah pria memasang papan bungga di pinggir jalan. Pria yang mengaku pekerja dari salah satu usaha papan bunga itu mengaku, mereka mendapat orderan pamasangan papan bunga yang dipasang hingga Selasa (27/3).
“Yang memesan aku nggat tahu Bang. Yang tahu pemilik usahalah, kalau kami hanya memasang,” kata pria itu.
Menurutnya, bukan hanya dari tempat usahanya bekerja ada pemesanan papan bunga. Tapi dari tempat usaha lain juga terlihat sudah memasang papan bunga di lokasi yang sama.
Pria itu mengaku, s elain di depan kantor PTTUN, ada juga pemasanan papan bunga di sekitar Jalan Pancing dekat Unimed.
Papan bunga yang terpasang berisi kata-kata harapan dan permintaan kepada majelis hakim PTTUN, supaya memenangkan gugatan JR Saragih.
“JR Saragih-Ance. Izinkan kami memilih Gubernur Sumut” demikian salah satu isi tulisan yang tertera di papan bunga.
Ada juga tulisan “JR Saragih-Ance. Maju Terus, Pantang Mundur. Tuha Pasti Buka Jalan”
Kemudian “Relado Ahu Gabe Orang Ketiga” “Aku Rela jadi Orang Ketiga”
Dan masih banyak tulisan-tulisan lain yang datang dari sejumlah relawan pasangan JR Saragih-Ance.
Sebagaimana diketahui, Selasa (26/3) merupakan sidang putusan gugatan JR Saragih di PTTUN. JR Saragih menggugat keputusan KPU Sumut yang tidak meloloskannya menjadi pasangan Calon Gubernur Sumut.
Terpisah, Pihak Kejaksaan Tinggi Sumut sudah menerima pelimpahan berkas dari Penyidik Polda Sumut terkait kasus JR Saragih.
“Benar, penyidik Polda Sumut siang tadi melimpahkan berkas milik JR Saragih,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumatera Utara, Sumanggar Siagian kepada sejumlah wartawan, Senin (26/3) siang.
Sumanggar melanjutkan, setelah berkas diterima pihak Kejatisu. Jaksa akan melakukan penelitian berkas perkara tersebut secepatnya.
“Jadi setelah lima hari, JPU akan menyatakan sikap apakah itu lengkap secara materil dan formil. Jika tidak lengkap akan dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi dengan waktu selama tiga hari,” jelasnya.
Jika berkas dinyatakan lengkap, maka jaksa akan langsung melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan agar perkara pemalsuan dokumen dapat segera disidangkan.
Dia menambahkan, untuk meneliti berkas JR Saragih, Kejatisu telah menentukan tiga jaksa Sentra Gakkumdu. Ketiganya yaitu Amru Siregar, Haslinda dan Irma Hasibuan.
“Penunjukkan ketiganya setelah Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterima dari Polda Sumut,” katanya. (mas/snc)
tambahandatadaripojoksatu.id