SimadaNews.com – Humas Satuan Pelayanan (Satpel) Terminal Tipe A Tanjung Pinggir, Kota Pematangsiantar, Jhonliben Saragih, menyampaikan keprihatinannya atas carut-marutnya penataan (pengaturan) lalulintas angkutan orang yang memasuki wilayah (pusat) Kota Pematangsiantar.
“Salah satu penyebab arus lalulintas macet di Kota Pematangsiantar, ya dikarenakan pengaturan keluar masuknya angkutan orang dari daerah-daerah penyanggah kota, seperti Kabupaten Simalungun, Tebingtinggi, Medan, Kabupaten Toba, Samosir, Kabupaten Dairi dan lainnya,” kata Jhonliben Saragih kepada SimadaNews.com, Minggu (24/01/2021).
Kecarut-marutan tersebut, menurut Jhonliben Saragih, seharusnya tidak terjadi, jika semua komponen yang terlibat dalam pengelolaan angkutan orang tetap berpedoman pada perundang-undangan, peraturan menteri, peraturan gubernur, maupun peraturan bupati/wali kota.
“Penataan (pengaturan) lalulintas angkutan orang di Kota Pematangsiantar, diharapkan tetap berpedoman pada aturan dan peraturan yang berlaku. Salah satunya, ya bagaimana pihak berkompeten menegakkan aturan dan peraturan agar pihak pengusaha angkutan patuh,” kata Jhonliben Saragih.
Disampaikan Jhonliben Saragih, semisalnya, kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.
Dalam peraturan menteri ini, pada BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 4, disebutkan bahwa Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
“Itu salah satu contoh terhadap peraturan yang tidak ditaati, sehingga angkutan orang, kebanyakan yang mengambil jalan pintas dan tidak masuk ke terminal,” kata Jhonliben Saragih. (ingot simangunsong)