SimadaNews.com – Humas Satuan Pelayanan (Satpel) Terminal Tipe A Tanjung Pinggir, Kota Pematangsiantar, Jhonliben Saragih S.H menegaskan, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan RI No 132, bahwa pengujian kenderaan bermotor harus dilakukan di terminal.
“Peraturan itu akan diberlakukan, setelah revitalisasi Terminal Tipe A Tanjung Pinggir selesai dilaksanakan, dengan fasilitas sarana dan prasarana yang terlengkapi, sebagai terminal moderen,” kata Jhonliben Saragih kepada simadanews.com, Sabtu (30/01/2021).
Untuk kesiapan penerapan peraturan tersebut, Jhonliben Saragih menyatakan, telah dilakukan komunikasi dialogis dengan Kepada Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Esron Sinaga.
“Kita sudah melakukan diskusi tentang percepatan pengalihan pengujian kendaraan bermotor dengan Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, agar dialihkan ke Terminal Tanjung Pinggir. Kalau hal ini dapat direalisasikan maka keberadaan Terminal Tipe A Tanjung Pinggir akan ramai,” kata Jhonliben Saragih yang menjelaskan pertemuan dengan Kadis Perhubungan Kota Pematangsiantar, pihak Kementerian Perhubungan diwakili Kasi Urusan Rumah Tangga BPTD Wilayah II, Irham Muliyono, sementara Esron Sinaga didampingi Kabid Asset Pemko Pematangsiantar, Alwi.
“Pertemuan diskusi tersebut dilakukan seminggu lalu,” kata Jhonliben yang menjelaskan bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor, dilakukan untuk melihat kelaikan bus untuk memberi jaminan keselamatan bagi pengguna kenderaan umum bermotor dan untuk keselamatan penumpang, yangg disebut dengan ramchek. (ingot simangunsong)