SimadaNews.com – Tim liputan SimadaNews.com, melanjutkan perbincangan dengan Humas Satuan Pelayanan (Satpel) Terminal Tipe A Tanjung Pinggir, Kota Pematangsiantar, Jhonliben Saragih, terkait carut marutnya penataan (pengaturan) lalulintas angkutan orang yang memasuki wilayah (pusat) Kota Pematangsiantar.
Dengan seraput kopi di warung pinggir jalan di kawasan Terminal Type A Tanjung Pinggir, Jhonliben Saragih menyebutkan, jika semua pihak yang berhubungan dengan masalah penataan (pengaturan) angkutan orang tersebut, sama-sama mematuhi undang-undang dan peraturan yang sudah ada, kecarut-marutan itu, tidak akan terjadi.
“Salah satu penyebab terjadinya kemacetan arus lalulintas itu, ya masalah angkutan orang yang memasuki kawasan (jalan) protokol yang sebenarnya tidak dibenarkan dilalui angkutan orang, apalagi melakukan aktifitas menaikkan dan menurunkan penumpang di sembarangan tempat,” kata Jhonliben Saragih, Senin (25/01/2021).
RAMBU DIPASANG TAPI TIDAK DIPATUHI
Jhonliben Saragih menjelaskan, bahwa di sejumlah titik sudah dipasang rambu larangan angkutan masuk, tetapi justru para supir angkutan orang melakukan pelanggaran, dan menerobos.
“Contohnya, seharusnya setiap angkutan orang yang datang dari wilayah Toba, begitu juga dari Raya, sampai di Simpang Dua, membelok ke kiri memasuki Jalan Sisingamangaraja. Nah, persis di persimpangan traffic-light Jalan Bali, sudah dipasang rambu larangan angkutan orang melewati simpang empat, dan harus membelok ke kiri menuju ke Terminal Tanjung Pinggir,” kata Jhonliben Saragih.
Tetapi, di lapangan, justru para pengemudi angkutan menerobos rambu larangan. Dan angkutan orang yang mematuhi larangan itu, hanyalah angkutan antar kabupaten antar provinsi (AKAP), selebihnya tidak peduli.
Kebebasan melakukan pelanggaran tersebut, secara berkelanjutan terjadi, karena tidak adanya pengawasan atau penerapan sanksi terhadap supir yang melakukan pelanggaran.
“Seperti yang saya sampaikan pada awal pembahasan kita, untuk menjaga penataan (pengaturan) angkutan orang, sudah terangkum di Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek,” kata Jhonliben Saragih.
Dalam peraturan menteri tersebut, pada BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 4, disebutkan bahwa Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
Kemudian, Jhonliben Saragih memaparkan tentang Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, yang mengatur terkait sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan pengemudi, dengan denda Rp250.000, atau pidana 1 bulan penjara.
“Jika kedua peraturan tersebut dipatuhi, maka angkutan orang, tidak akan berani mengambil jalan pintas dan apalagi tidak masuk ke terminal. Karena di kedua aturan tersebut, sudah jelas sekali aturan main dan dan bagaimana penerapan sanksinya,” kata Jhonliben Saragih. (ingot simangunsong)