SimadaNews.com–Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar menjatuhkan vonis 9 bulan penjara terhadap oknum polisi Polres Pematangsiantar, Jefri Siregar (45).
Terdakwa dinyatakan bersalah karena menyembunyikan pelaku pembunuhan Mutia Pratiwi alias Shela.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Rinto Lioni Manulang, didampingi hakim anggota Rinding Sambara dan Febriani.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 221 KUHP tentang menyembunyikan pelaku tindak pidana.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Jefri dengan dakwaan Pasal 338 jo Pasal 56 KUHP, dengan tuntutan 5 tahun penjara. Namun, majelis hakim memutuskan vonis jauh lebih ringan, yakni hanya 9 bulan penjara.
Menanggapi putusan tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menyatakan akan mengajukan banding.
“Kita tunggu prosesnya, yang pasti pihak kejaksaan mengajukan banding,” ujar Kasi Intelijen Kejari Pematangsiantar, Edward Pasaribu. (SNC)
Laporan: Romanis Sipayung