SimadaNews.com-Tidak ditetapkannya pasangan JR Saragih-Ance Selian menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut pada Pilkada 2018, disebutkan sudah sesuai mekanisme dan aturan berlaku.
JR Saraggih, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk mengikuti Pilkada Sumut 2018, karena tidak melengkapi berkas ijazah sebagai syarat dalam proses pencalonan.
Komisoner KPU Sumut Benget Silitonga saat berada di Ball Room Hotel Grand Mercure Maha Cipta, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Senin (12/2/) mengatakan, pihaknyas sudah melakukan klarifikasi dan pengecekan terhadap seluruh berkas para bakal calon.
Dan untuk berkas yang dimiliki JR Saragih, sesuai Surat Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta pada tanggan 22 Januari 2018 yang diterima KPU, menyebutkan tidak pernah melegalisir atau mengesahkan ijazah atau STTB SMA milik JR Saragih.
“Surat Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 Tanggal 22 Januari 2018, menyebutkan Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta tidak pernah melegalisir atau mengesahkan ijazah atau STTB SMA Nomor 1 OC Oh 0373795 Tahun 1990 atas nama Jopinus Saragih,” kata Benget.
Sebelumnya KPUS Sumut dalam rapat pleno terbuka, menetapkan dua pasangan calon yang akan bertarung pada Pilkada 2018 yakni pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajeksyah, didukung PKS, Partai Gerindra, Golkar, Nasdem, Hanura dan PAN.
Kemudian pasangan Djarot Syaifullah Hidayat-Sihar Sitorus didukung PDI-Perjuangan dan PPP. Kedua pasangan itu dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) menjadi kontestan pilkada. Sedangkan pasangan JR Saragih-Ance Selian yang didukung Partai Demokrat, PKB dan PKPI disebutkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Surat keputusan penetapan itu tertuang pada SK KPU Sumut Nomor: 07/PL.03.3.Kpt/12/Prov/ll/2018 tentang penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pilkada 2018, ditandatangani Ketua KPU Sumut Mulia Banurea. (rul/win/mas/snc)