SimadaNews.com-Polemik soal pangkat terakhir JR Saragih di TNI AD sebelum ia memutuskan mundur dari insititusi militer tersebut, kini menjadi polemik. Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat mengklarifikasi soal pangkat pria yang menjabat Bupati Simalungun selama dua periode itu.
“Memang benar Jopinus Ramli Saragih pernah berdinas sebagai prajurit TNI AD dengan pangkat terakhir Kapten CPM dan berdinas di Pomdam III/Slw sebagai Dansubdenpom Purwakarta, sebelum akhirnya mengakhiri dinas aktifnya pada tahun 2008 untuk beralih profesi dibidang yang lain,” demikian keterangan dari Dinas Penerangan TNI AD, Sabtu (17/3) .
Hal itu mengklarifikasi pemberitaan bahwa JR Saragih berpangkat kolonel sebelum ia memutuskan mundur dari militer guna menjadi pengusaha.
“Terkait informasi yang beredar bahwa JR Saragih berpangkat Kolonel, serta informasi-informasi lainnya yang berkembang, kita serahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian yang saat ini tengah melakukan penyidikan terkait beberapa permasalahan yang terjadi, karena yang bersangkutan saat ini berstatus sebagai warga sipil,” demikian kelanjutan dari keterangan tersebut.
Dinas Penerangan TNI AD pun menerangkan bahwa berdasarkan catatan, dalam jalan kariernya menjadi prajurit TNI AD, JR Saragih menempuh pendidikan Sekolah Perwira Prajurit Karir TNI (Sepa PK TNI) yang diselenggarakan di dalam lingkungan Akademi Militer selama 1 tahun.
Lama waktu pendidikan di Sepa PK TNI disebutkan berbeda dengan pendidikan Taruna Akademi Militer yang ditempuh selama 4 tahun. JR Saragih lulus dari pendidikan Sepa PK TNI pada tahun 1998 dan menyandang pangkat sebagai Letnan Dua CPM. (snc)
sumber:cnnindoenesia.com