SimadaNews.com-Jopinus Ramli (JR) Saragih, tidak terima dengan pencoretan namanya sebagai peserta Pilkada 2018. Dia pun mengaku akan melakukan gugatan terhadap pihak-pihak atas persoalan itu.
Pernyataan itu disampaikan JR Saragih didampingi Ance Selian, di HotelGrand Mercue Jalan Medan Perintis, Senin (12/2) usai rapat pleno penetapan pasangan calon peserta Pilkada Sumut 2018 oleh KPUD Sumut.
Pernyataan itu beredar melalui vidio yang viral di sejumlah medsos dan didengar SimadaNews yang meliput rapat pleno Siang tadi.
“Semua berkas persyaratan sudah kita berikan kepada KPU. Ini buktinya, kok bisa mereka bilang tidak memenuhi syarat,” kata JR.
”Bagaimana mungkin JR bisa lolos menjadi bupati. Sudah dua periode. Kemudian dinyatakan gagal sebagai calon gubenur. Ini suratnya yang menandatangani Kepala Dinas Pendidikan Langsung. Kalau ada perbaikan, harusnya disampaikan. Ini sama sekali tidak ada pemberitahun,” ucap JR lagi di hadapan wartawan media cetak dan elektronik.
Ditanya apa yang akan dilakukannyam JR Saragih mengatakan akan menyampaikan gugatan sesuai aturan yang ada.
“Entah siapapun yang digugat kita lihat. Tuhan masih ada di atas manusia,” tegasnya.
JR pun mengungkapkan rasa terima kasihya kepada pendukungnya.
“Ada 2 juta lebih yang mencitai JR. Tetap mita melakukan yang terbaik. Jangan ada yang bikin keributan. Biarkanlah nanti kita tunggu keputusan. Masih ada Tuhan diatas manusia,” kata JR sembari sesunggukan menangis dan terlihat Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumut menenankannya dari belakang begitu juga dengan pasangannya Ance Selian.
Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut Syafrida Rahmawati Rasahan, mengatakan, ketetapan soal pencalonan adalah mutlak ada di tangan KPU Sumut. Sebab ketentuan yang digunakan adalah regulasi KPU secara nasional melalui PKPU No.3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah.
“Terkait dari tiga pendaftar hanya ada dua yang lolos, karena dianggap ada yang tidak memenuhi syarat. Bgi kita itu merupakan hak KPU berdasarkan ketentuan untuk penetapan. Pada prinsipnya, Bawaslu hanya bertugas mengawasi dan siap menindaklanjuti bila ada laporan ataupun sengketa yang akan diajukan,” ucap Syafrida.
Dia menambahkan, untuk pendaftaran sengketa atau gugatan, ada waktu tiga hari sejak penetapan pasangan calon atau atau hingga 14 Pebruari.
Sedangkan untuk prosesnya, akan dimulai setelah didaftarkan, yakni 12 hari kalender dari 15-26 Feberuari 2018. (win/mas/pjk/snc)