SimadaNews.com – Bupati Kabupaten Simalungun, JR Saragih menyerahkan 218 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) secara simbolis kepada 3 tenaga honor, Senin (15/02/2021).
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Jamesrin Saragih menjelaskan dasar pelaksanaan adalah UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Peraturan Pemerintah No 89 tahun 2018 tentang Manajemen PNS dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Presiden No 98 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan Surat Keputusan Bupati Simalungun No 810.
Adapun 218 tenaga honor tersebut diantaranya adalah berasal dari tenaga penyuluhan pada Dinas Pertanian 132 orang, dan tenaga honorer guru 86 orang.
Selesai penyerahan SK kepada honorer, saat dimintai tanggapan JR saragih mengharapkan dengan sudah diterimanya SK, mereka memiliki kepercayaan dan bisa memberikan pelayanan khususnya di bidang masing-masing dan karena mereka adalah sudah bagian dari Pemerintahan Simalungun,
“Untuk itu tidak perlu cemas, kecewa, karena ini K2, K3 yang mereka juga sudah pernah tes jadi PNS dan ternyata belum ada kesempatan. Dan harapan kita nantinya semua P3K ini bisa mendapatkan SK dari Pemerintah Kabupaten Simalungun atas petunjuk Kementerian. (Robin Silaban)