SimadaNews.com-Suprial Agungta alias Supri (25), warga Jalan Proyek Kelurahan Karangsari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, menunjukkan sikap santai mendengar vonis 7,5 tahun penjara yang diputuskan majelis hakim Ivan Lodewijk Simanjuntak SH MH.
Vonis itu dibacakan pada sidang yang digelar di PN Siantar, Senin (12/3) sore. Selain hukuman penjara, Suprial dikenakan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Hukuman itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yang menuntut Suprial 10 tahun penjara denda Rp 1 Miliar subsidair 6 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahma Hayati Sinaga SH. Hakim dan Jaksa sependapat, terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kilogram sesuai pasal 114 ayat 2 Undang-undnag No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Terdakwa ditangkap, Selasa 5 September 2017 lalu sekira pukul 17.00 WIB di depan Kantor Perusda Jalan Merdeka Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat.
Sore itu terdakwa disuruh Nasrul Cibro alias Rudi (penuntutan dilakukan terpisah) datang ke rumahnya yang juga di Jalan Proyek Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun, mengambil narkotika jenis ganja untuk diantar kepada Basri (belum tertangkap). Lalu terdakwa datang ke rumah itu diserahkan 2 bal ganja berat bersih 2.391,2 gram kepada terdakwa.
Selanjutnya, terdakwa mengantarkan ganja itu kepada Basri di depan Kantor Perusda Jalan Merdeka. Namun saat itu terdakwa ditangkap tim opsnal Satuan Narkoba Polres Siantar dengan barang bukti satu buah kotak kardus berisi dua bal narkotika jenis ganja dan 1 unit HP Merk Nokia.
Tim opsnal menyuruh Nasrul Cibro alias Rudi berpura-pura hendak memesan ganja, dan agar diantar ke depan Kantor FKPPI di Jalan Diponegoro Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar. Sekira pukul 19.00 WIB Nasrul datang mengendarai satu unit mobil merk Daihatsu Xenia BK 1559 WF sehingga langsung ditangkap dengan barang bukti di dalam mobil berupa satu buah tas sandang warna loreng berisi dua bal narkotika jenis ganja dan 1 unit hp merk Advan Hammer.
Tidak itu saja, tim opsnal melakukan pengembangan dengan membawa Nasrul ke rumahnya di Jalan Proyek dan dilakukan penggeledahan. Di rumah, ditemukan satu bal narkotika jenis ganja dibawah tempat tidur di dalam kamar dan di dalam rak juga ditemukan satu buah sarung handphone yang di dalamnya terdapat plastik berisi narkotika jenis ganja.
Nasrul mengaku ganja itu didapat dari Erwinsyah Siregar (penuntutan dilakukan terpisah). Tim Opsnal pun menangkap Erwinsyah di Jalan Makadame Raya Kabupaten Simalungun dengan barang bukti 1 unit HP Merk Blackberry kemudian dilakukan pengembangan ke rumah Erwinsyah di Pondok N Kampung Sidomulyo Kecamatan Gunung Maligas, dengan barang bukti dari atas kandang ayam di belakang rumah berupa 1 buah kotak kardus di dalamnya ada kotak kardus berisi 1 bal ganja. Ketiganya beserta barang bukti diamankan ke Polres Siantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Usai membacakan hukuman terdakwa itu Ketua Majelis hakim Ivan Lodewijk Simanjuntak memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada terdakwa dan JPU Rahma Hayati Sinaga SH selama tujuh hari berpikir pikir untuk menyatakan sikap menerima atau banding atas hukuman terdakwa tersebut. (esa/mas/snc)