SimadaNews.com-Setelah menghadirkan seluruh saksi di depan persidangan Pengadilan Negeri Tebingtinggi, Jaksa Penuntut Umum Sai Sintong Purba SH menuntut terdakwa Syaripuddin alias Arif (29,) warga Sei Bahilang Padang Hulu selama 9 tahun penjara, Rabu (6/6).
Tuntutan Jaksa Sai Sintong Purba SH itu sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 112 ayat (2) Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam tuntutannya, jaksa menerangkan bahwa terdakwa pada hari Kamis tanggal 16 November 2017 sekira pukul 17.00 WIB, di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Kota Bayu Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi tepatnya di sebuah kedai nasi ditangkap personel polisi.
Sebelum ditangkap, terdakwa pada hari Selasa tanggal 14 Nopember 2017 sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa berangkat dari rumahnya di Tebing Tinggi menuju Medan menghadiri pernikahan temannya terdakwa di Belawan, dan sekira pukul 22.00 Wib terdakwa dihubungi Agil (belum tertangkap) untuk pekerjaan.
Pada hari Rabu tanggal 15 Nopember sekira pukul 03.00 Wib terdakwa berangkat dari Belawan menuju Tebing Tinggi dan terdakwa tiba di rumah sekira pukul 05.30 WIB dan sekira pukul 15.30 Wib menghubungi terdakwa (transaksi shabu).
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 16 Nopember 2017 sekira pukul 13.00 WIB ketika terdakwa berada di rumah terdakwa, terdakwa dihubungi oleh Agil mengatakan datang ke Hotel Safari di Jalan Gatot Subroto Kota Bayu, Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi kemudian terdakwa naik ke Lantai tiga dan masuk ke kamar 305.
Lalu terdakwa bertemu dengan Agil dan saat di dalam kamar Agil menyerahkan dua bungkusan narkotika jenis sabu lalu terdakwa terima bungkusan tersebut, setelah terdakwa menerima sabu dari Agil.
Terdakwa kemudian disuruh mengantar sabu seharga Rp75 juta kepada seseorang. Bahkan saat itu, Agil menyuruh terdakwa mengambil uang Rp5 juta dari hasil penjualan sabu.
Kemudian sekira pukul 16.00 Wib terdakwa ditelepon Redi Yudha, seorang personel polisi yang menyaru jadi pembeli. Dan terdakwa ditangkap bersama barang bukti sabu sebanyak dua bungkus dengan kemasan plastik klip tembus pandang seberat 93,8 gram.
Setelah mendengar tuntutan jaksa, majelis hakim Jarihat Simarmata menutup sidang dan akan dilanjutkan pada sidang berikutnya. (hot/snc)