SimadaNews.com-Rencananya Jumat 9 Januari 2018, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, pukul 09.00 WIB, akan menyidangkan gugatan yang diajukan JR Saragih terhadap KPU Sumut.
Hal itu diketahui dari surat panggilan yang dilayangkan PTTUN Medan kepada KPU Sumut tertanggal 8 Maret 2018 yang ditandatangani Paniteria Pengganto PTTUN Medan Daniel H Siagian SH. Dalam hal ini, KPU Sumut disebut sebagai pihak TERGUGAT.
Surat Panggilan yang ditujukan kepada KPU Sumut yang beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan No.35 Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, tertuang dalam Nomor:5/G/PILKADA/2018/PT.TUN.MDN.
Surat panggilan itu disampaikan berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Nomor:5/PEN-KMH/2018/PT.TUN.MDN, tertangal 7 Maret 2018. Dan sesuai dengan Pasal 63 Undang-undang PERATUN, Perma 11 Tahun 2016 serta Undang-undang Nomor.10 Tahun 2016.
Di dalam surat panggilan itu, pihak TERGUGAT diminta menghadap Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dalam perkara Nomor:5/G/PILKADA/2018/PT.TUN.MDN, sehubungan dengan gugatan yang diajukan DR JR Saragih SH MM CS, yang disebut sebagai pihak PENGGUGAT.
Di penghujung surat panggilan itu, pihak KPU Sumut juga diminta membawa objek sengketa keputusan KPU Sumut Nomor:07/PL.03.3-Kpt/12/Prov/II/2018 tentang penetapan pasangan peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018, tanggal 12 Pebruari 2018.
Informasinya, Surat panggilan yang ditujukan kepada KPU Sumut dari Paniteria Pengganti PTTUN, sudah beredar di sejumlah group WhatsApp.
Kuasa Hukum JR Saragih Ikhwaludin Simatupang ketika dikonfirmasi SimadaNews, Kamis (8/3) melelui telepon terkait gugatan yang disampaikan pihaknya ke PTTUN Medan, erpisah Tim Kuassa Hukum JR Saragih, Ikwaludin Simatupang SH ketika dihubungi SimadaNews melalui telepon, Kamis (8/3), tidak membantah dengan adanya gugatan itu. Namun, Ikwaludin meminta maaf karena tidak bisa memberikan keterangan mendetail soal itu.
”Oh darimana tahu infonya? Maaf ya Bang soal itu belum bisa saya beri penjelasan merinci. Nantilah kalau soal itu,” kata Ikwaludin dari seberang telepon.
Ditannya lagi apakah gugatan itu terkait masalah pelaksanaan putusan Bawaslu. Ikhwaludin juga mengaku tidak bisa memberi komentar karena urusan pasca putusan Bawaslu sudah menjadi domain tim JR divisi lain.
”Kalau saya soal hukumnya saja bang. Kalau soal berkas persyaratan pencalonan mulai dari leges atau berkas lain, ada tim lain yang mengurusi,” tutupnya. (mas/snc)