SimadaNews.com-Pria berinisial BRJ (30), warga Dusun Kampung Sipirok Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu, ditangkap dan kini ditahan di Mapolsek Bilah Hilir.
Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Ipda Sahat Lumban Gaol, Kamis 29 Agustus 2019, mengatakan penangkapan terhadap BRJ, Rabu 28 Agustus 2019, karena keterlibatan judi tebak angka KIM.
Penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat, bahwa di warung milik marga Siregar di Desa Selat Besar, ada pria yang sering melakukan transaksi judi tebak angka via SMS.
Kemudian personel polisi langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan, dan menemukan barang bukti handphone yang di dalamnya ada angka tebakan judi melalui pesan singkat.
Sahat menambahkan, dari tangan RBJ selai handphone juga turut diamankan barang bukti uang tunai Rp182 ribu. (snc)
Laporan: Berman Sinaga
Editor: Hermanto Sinaga