SimadaNews.com-Banyaknya ritel minimarket yang beroperasi di Kota Siantar ternyata belum semuanya memiliki legalitas aktivitas. Kondisi itu pun diakui Pemko Siantar melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT).
Hal ini terungkap, saat SimadaNews mencoba mengkonfirmasi izin minimarket Alfamart yang sudah menjalankan aktivitas di Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, kepada Kabid Perizinan BPPT Siantar, Mardiana.
Mardiana mengaku, sampai saat ini pihaknya belum pernah mengeluarkan izin untuk minimarket khususnya yang ada di Jalan Pdt J Wismar.
Bahkan, Mardiana mengaku Pemko Siantar sama sekali belum ada memperpanjang izin operasi kepada Alfamart, Indomaret maupun Alfamidi.
” Walikota belum ada memberikan izin dan memperpanjang izin bagi Alfamart, Indomaret dan Alfamidi,” aku Mardiana.
Terkait jawaban yang disampaikan Mardia, reporter mencoba mengkonfirmasi kebenarannya kepada pihak Alfamart di Jalan Pdt J Wismar. Salah seorang pegawai di lokasi itu, mengatakan soal izin mereka sama sekali tida tahu menahu.
”Kalau itu kurang tahu, Bang. Atasan saya yang tahu, dia sedang di Medan,” kata pegawai itu. (try/mas/snc)