SimadaNews.com- Seorang pria bernama DWS alias Deden (25), warga Desa Jambu Tonang, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara, diringkus personel Reskrim Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu usai membobol brankas milik sebuah toko ritel di wilayah Bilah Hulu.
Pelaku ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Minggu malam (12/10/2025) sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH, melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin SH, Selasa (14/10/2025), menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal saat pelapor tiba di toko pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 06.45 WIB dan mendapati dua saksi menunggu pelaku yang biasa membuka toko.
“Hingga pukul 08.05 WIB pelaku tidak datang. Menurut saksi, pelaku sempat menghubungi mereka menggunakan handphone milik toko,” ujar IPTU Arwin.
Pelapor kemudian meminta bantuan pihak MTC untuk membuka pintu toko. Setelah berhasil dibuka, pelapor bersama saksi memeriksa rekaman CCTV dan menemukan bahwa pelaku telah mengambil uang dari dalam brankas.
“Korban langsung menghubungi koordinator toko dan melaporkan kejadian ke Polsek Bilah Hulu. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material sekitar Rp108.678.913,-,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, keesokan harinya, Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, tim unit Reskrim Polsek Bilah Hulu mendapat informasi bahwa pelaku berada di wilayah hukum Polres Sibolga.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Bilah Hulu AKP Redi Sinulingga SH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Syafrudi Alamsyah S.Sos beserta tim untuk melakukan pengejaran.
Dengan berkoordinasi bersama Kanit Reskrim Polsek Sibolga Sambas IPDA Inal Tanjung, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone, tujuh buah kunci, 22 bon faktur toko, satu potong baju baru warna hijau muda, dan uang tunai sebesar Rp640.000,-,” ungkap Arwin.
Pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Bilah Hulu, Aek Nabara, untuk proses hukum lebih lanjut. Deden dijerat Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan. (SNC)
Laporan: Arif