SimadaNews.com– Akhirnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi meningkatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi Gedung Olahraga (GOR) Asber Nasution Jalan Gunung Leuser, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi ke tahap penyidikan.
Hal itu diakui Kajari Tebing Tinggi, Mochamad Novel SH MH, didampingi Kasi Pidsus Chandra Syahputra SH, Kasi Barang Okta Ginting SH dan sejumlah jaksa, Jumat 20 September 2019 saat relis pers dilantai 2 di Jalan Yos Sudarso.
Novel mengaku, meski kasusnya sudah masuk tahap penyidikan pihaknya belum ada menetapkan satupun tersangka. Selain pihak kontraktor, ada 12 orang yang sudah diperiksa dan saat ini statusnya masih sebagai saksi.
Novel memaparkan, dugaan tindak pidana korupsi GOR Asber Nasution terkait pekerjaan perbaikan kursi penonton, penambahan daya listrik dan rehab jendela GOR Asber dikerjakan Tahun 2017.
Proyek tersebut dikerjakan CV Sinergi dengan anggaran Rp199.430.000 dan pencairan 100 persen pada Tahun 2017.
Parahnya lagi, pekerjaan tersebut sudah dilaksanakan Tahun 2016 oleh rekanan CV Sinergi walaupun pekerjaan itu tidak ada ditampung dalam APBD 2016.
Untuk menyiasati pencairan, pekerjaan yang sudah selesai itu, dibuat dalam APBD 2017 dan kini kita sedang periksa.
“Kita masih melakukan perhitungan kerugian negara dan selanjutnya akan menetapkan tersangka dalam kasus itu, baik dari pihak ASN maupun rekanan. Dan mantan Kadispora Azhar Efendi Lubis sudah kita mintai keterangan beberapa waktu lalu,” sebut Novel. (snc)
Laporan: Hamonangan Silangit
Editor: Hermanto Sipayung