SimadaNews.com-Personel polisi mengamankan Doni Prima Marpaung, warga Siabal-abal karena didapati menyimpan sabu, Kamis (26/7) sekitar pukul 22.00 WIB. Doni ditangkap di Jalan Siabal-abal, Kelurahan BP Nauli Kecamatan Siantar Marihat.
Kasatres Narkoba Polres Siantar, AKP Erwin Tito kepada wartawan menerangkan, penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan, ada pria melakukan transaksi sabu di lokasi permainan Jekpot.
Mendapat informasi itu, pesonel polisi langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud. Dan ketika berada di lokasi, terlihat ada pria dengan gerak gerik mencurigakan.
Kemudian, dilakukan penangkapan dan pria yang diketahui bernama Doni itu menjatuhkan satu buah plastik klip berisi sabu. Selanjutnya, personel menyuruh Doni mengambil bungkusan itu ternyata diketahui berisi tujuh paket sabu.
Dia menambahkan, dari tangan Doni disita sabu seberat 5,28 gram , uang tunai Rp200 ribu dan dua telepon genggam.
“Sekarang tersangka sudah ditahan menungggu proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Erwin. (din/snc)