SimadaNews.com- Seorang pria berinisial AR alias Maman (35), warga Jalan Badak, Kelurahan Bandar Utama, Kota Tebing Tinggi, ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebing Tinggi usai kedapatan membawa dua paket sabu-sabu.
Penangkapan terjadi pada Minggu dini hari, 27 Juli 2025, di Jalan Yos Sudarso, Kota Tebing Tinggi.
Kapolres Tebing Tinggi melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Jimmy R. Sitorus, S.H., membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Senin (4/8/2025).
“Petugas saat itu sedang melakukan patroli dan mencurigai gerak-gerik seorang pria yang berdiri sendirian di pinggir jalan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah kotak rokok berisi dua paket sabu seberat 2,03 gram,” ujar Iptu Jimmy.
Selain dua paket sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa plastik klip transparan, satu pipet plastik berbentuk sekop, dan uang tunai sebesar Rp315 ribu, ang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.
Dalam pemeriksaan awal di lokasi, Maman mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Ia pun langsung diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Tebing Tinggi dan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (SNC)
Laporan: Arwin HP Silangit