SimadaNews.com-Terbukti mengantongi sabu, Rinaldi divonis majelis hakim PN Tebing Tinggi yang dipimpin Sangkot Tobing SH, dengan hukuman 2 tahun 4 bulan penjara, pada sidang yang digelar, Senin (13/8).
Putusan majelis hakim itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa Risky SH, yang menuntut Rinaldo dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Saat persidangan, disebutkan bahwa Rinaldi alias Rinal, ditangkap personel Satnarkoba Polres Tebing Tinggi pada 17 Pebruari 2018 di Jalan Bhakti Gang Priama, Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
Dari tangan Rinaldi, ditemuka dua paket sabu, tujuh buah plastik klip kosong dan satu unit handphone merek NOKIA warna hitam. Waktu diinterogasi, Rinaldi mengaku membeli sabu dari Manaek yang saat ini belum tertangkap. Rinaldi dijerat pasal 127 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009. (hot/snc)