SimadaNews.com– Petugas Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar, melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Pematang Siantar, Kamis 22 Pebruri 2024, siang.
Penggeledahan awalnya dilakukan di Kantor DLH yang berada di Kelurahan Kebun Sayur Kecamatam Siantar Martoba, langsung dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Pematangsiantar, Syimon dan Kasi Intel Yogi Hendra Pardede.
Sejumlah berkas yang dimasukkan dalam kotak plastik terlihat dibawa lima petugas kejaksaan.
Syimon ketika ditanyai sejumlah wartawan, mengaku pengeledahan dilakukan terkait pengurusan masalah limbah dan izin Telkom pada Tahun 2016.
“Untuk saat ini kita masih tahap penyidikan terkait pengurusan IMB dan Amdal Telkom Balai Merah Putih,” katanya.
Syimon mengaku, pihaknya sudah memperoleh izin pengeledahaan dari pengadilan sehingga melakukan pengeledahan. Dan ada surat perintah dari Kajari Pematangsiantar.
“Kita melakukan pengumpulan bukti-bukti dan saksi-saksi dilakukan pemeriksaan ahli dan dilakukan penyitaan,” ucapnya.
“Untuk saat ini belum ada tersangka, tapi yang diperiksa sudah ada yakni Jekson Gultom,” tambah Syimon.
Dia melanjutkan, dalam pengurusan Amdal di dalam kontrak disebutkan biaya Rp1,1 miliar. Tapi setelah dilakukan pengumpulan bukti dan keterangan, ternyata retribusi IMB yang dikeluarkan tidak mencapai nilai kontrak.
“Jadi kemana biaya ril dan biaya nyata yang dikeluarkan dalam pengurusan izin. Dari dokumen diketahui ada rekomendasi DLH,” sebut Syimon.
Dia menambahkan, setelah dari DLH, pihaknya juga ke kantor DPMTSP di Jalan Melanthon Siregar, juga melakukan penggeledahan. (snc)
Laporan: Romanis Sipayung