Simada News
Jumat, 22 Agustus 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
ADVERTISEMENT
Home News

Kapolda Sumut Rilis Kasus Narkotika 26,9 Kg Hasil Tangkapan Polrestabes Medan

Simadanews.com by Simadanews.com
14 Januari 2021 | 19:32 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com – Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin pimpin press release pengungkapan kasus narkotika jenis sabu 26,9 Kg, jaringan Medan-Aceh-Pulau Jawa hasil tangkapan personil Polrestabes Medan di depan ruang jenazah RS Bhayangkara TK ll Medan, Kamis (14/01/2021).

Pengungkapan 26,9 kg sabu ini diperoleh dari 2 TKP, yang pertama di hotel daerah Jalan Sisingamangaraja dan hotel di wilayah Medan Baru, dengan 4 tersangka dimana salah satunya bertindak sebagai kurir diberikan tindakan tegas akibat melawan petugas saat akan diamankan.

Barang bukti yang diamankan, 22 bungkus plastik sabu 1.900 gram dan 25 kg sabu yang dikemas dengan bungkus teh hijau China.

Kapolda menyampaikan bahwa peran media sangatlah penting untuk memberikan informasi dan mengedukasi masyarakat bahaya narkotika.

“Tetap berikan kami informasi peredaran narkotika di Sumut, jangan sampai anak-anak kita generasi berikutnya rusak akibat barang haram ini,” ucap Kapolda.

Martuani menyampaikan modusnya masih sama yaitu menyelundupkan di sepatu dan di bungkus dengan teh China.

“Tujuannya untuk mengelabui petugas agar bisa lolos dari bandara saat pemeriksaan,” katanya.

“Saya tegaskan siapapun yg melawan petugas dan membahayakan nyawa petugas saat akan diringkus harus dilakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Kapolda.

Kegiatan dilanjut dengan pengecekan kandungan dari barang bukti oleh personil Labfor Polda Sumut.

Para tersangka lainnya dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (***)

 

 

Tags: Martuani SorminPolda SumutPolrestabes
Share220Tweet138Pin50

Berita Terkait

Truk Intercooler Hantam Minibus dan Rumah di Jalinsum Siantar-Medan, 7 Orang Terluka

21/08/2025

SimadaNews.com – Kecelakaan lalu lintas beruntun terjadi di Jalan Umum KM 9,5-10 jurusan Pematangsiantar–Medan, tepatnya di depan Rumah Makan Burung...

BBPOM Gerebek Pabrik Mie Berformalin di Siantar–Simalungun, Nilai Sitaan Capai Rp200 Juta

21/08/2025

SimadaNews.com– Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan berhasil menggerebek pabrik mie kuning basah yang mengandung formalin di tiga...

Gerakan Peduli Adhyaksa Gelar Aksi di Kejari Siantar, Desak Periksa Oknum Jaksa Diduga Intervensi Proyek

21/08/2025

SimadaNews.com – Puluhan mahasiswa, pemuda, dan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Peduli Adhyaksa menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan...

Praperadilan Julham Situmorang Gugur, Hakim Nyatakan Perkara Sudah Masuk Tipikor

20/08/2025

SimadaNews.com– Sidang praperadilan yang diajukan Julham Situmorang terhadap penetapan status tersangkanya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Rabu (20/8/2025). Sidang...

40 Ton Beras Bulog Disalurkan untuk 2.031 KPM di Raya Kahean

20/08/2025

SimadaNews.com – Penyaluran bantuan pangan berupa beras Bulog untuk keluarga penerima manfaat (KPM) di Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, dipusatkan di...

Warga Amborgang Blokir Truk Alat Berat, Protes Eksekusi Tanah

20/08/2025

SimadaNews.com- Permasalahan tanah di Desa Amborgang, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, kembali memanas pasca eksekusi lahan beberapa waktu lalu. Sejumlah warga menghadang...

Berita Terbaru

News

Truk Intercooler Hantam Minibus dan Rumah di Jalinsum Siantar-Medan, 7 Orang Terluka

21 Agustus 2025 | 20:33 WIB
News

BBPOM Gerebek Pabrik Mie Berformalin di Siantar–Simalungun, Nilai Sitaan Capai Rp200 Juta

21 Agustus 2025 | 19:21 WIB
News

Gerakan Peduli Adhyaksa Gelar Aksi di Kejari Siantar, Desak Periksa Oknum Jaksa Diduga Intervensi Proyek

21 Agustus 2025 | 18:32 WIB
News

Praperadilan Julham Situmorang Gugur, Hakim Nyatakan Perkara Sudah Masuk Tipikor

20 Agustus 2025 | 22:28 WIB
News

40 Ton Beras Bulog Disalurkan untuk 2.031 KPM di Raya Kahean

20 Agustus 2025 | 20:08 WIB
News

Warga Amborgang Blokir Truk Alat Berat, Protes Eksekusi Tanah

20 Agustus 2025 | 20:00 WIB
News

140 Kios di Pajak Baru Serbelawan Ludes Terbakar, Api Diduga Berasal dari Sisa Bakaran Sampah

19 Agustus 2025 | 19:21 WIB
News

Indibiz dan Wifi Managed Service Dukung Transformasi Digital di Yayasan Perguruan Kristen Hosana

19 Agustus 2025 | 17:24 WIB
News

Lomba Vocal Solo Desa Bandar Tinggi Resmi Ditutup, Peserta Antusias dan Warga Bangga

19 Agustus 2025 | 16:16 WIB
News

Karhutla di Haranggaol, Warga Panik Api Hampiri Pemukiman

19 Agustus 2025 | 16:05 WIB
News

Bupati Samosir Apresiasi Paskibraka “Kalian Kebanggaan Kami”

18 Agustus 2025 | 22:56 WIB
News

HUT ke-80 RI di Sambosar Raya Meriah, Pangulu Ajak Warga Jauhi Narkoba

18 Agustus 2025 | 20:18 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

xnxx