SimadaNews.com – Setelah diamankan Polsek Medang Deras, 18 imigran gelap Rohingya dan 3 WNI diserahkan Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis ke RSUD Batubara, untuk menjalani isolasi karantina Covid-19 di Desa Kuala Gunung, Kecamatan Datuk Limapuluh, Rabu (20/01/2021).
Ke-18 imigran Rohingya diamankan Polsek Medang Deras dari sebuah rumah di Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Rabu subuh sekira pukul 02.00 Wib.
Selain 18 warga asing turut diamankan 3 warga Jawa Timur yakni dari Madura 2 orang dan dari Jember 1 orang yang disinyalir akan diberangkatkan ke Malaysia.
“Warga imigran dan warga Jawa Timur diamankan Polsek Medang Deras lalu dibawa ke Polres Batubara. Mereka kemudian di karantina di RSUD Batubara,” ucap Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, dari 18 warga Rohingya diantaranya 10 perempuan dewasa, 3 laki-laki dewasa, dan 5 anak-anak.
“Mereka ini sudah 15 hari di Batubara. Ke 18 orang tersebut serta 3 WNI, rencananya akan dikirim penyalur, ke Negara Malaysia untuk dipekerjakan sebagai pembantu,” kata Kapolres.
Langkah ke depan, menurut Kapolres, melakukan pengawasan terhadap kedelapan belas warga Rohingya melalui UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees) atau Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi.
Di tempat sama Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi menjelaskan sebelum di Batubara, mereka datang dari Aceh. Kemudian dipindahkan ke Batubara untuk segera diberangkatkan ke Negara Malaysia melalui pelabuhan tikus.
“Selama 8 bulan mereka bertahan di wilayah Aceh. Karena masa pandemi Covid-19, atas dasar kemanusiaan, kami lakukan penyerahan imigran Rohingya ini ke RSUD, agar lebih mudah dideteksi dan lebih baik tinggal di karantina RSUD Batu Bara karena fasilitas yang lengkap,” ujar AKP Fery.
Sedangkan tersangka penyalur tenaga kerja, pihaknya sudah mengantongi nama berinisial P.
“Guna pengembangan saat ini polisi masih mencari dan menyelidiki tersangka P,” kata AKP Fery Kusnadi. (Martua Nainggolan)