- Pemungutan suara adalah warga negara untuk memilih pilihannya tanpa adanya pengaruh pihak lain, intimidasi fisik dan nonfisik rayuan serta dan janji dari pihak manapun oleh karenanya peribahasa tersebut dilindungi oleh peraturan dan undang-undang negara dan dapat melaporkannya kepada pihak Kepolisian.
- Dalam pelaksanaan pemungutan suara masyarakat yang berada di wilayah hukum Polrestabes Medan dilarang untuk mengganggu ketertiban umum merusak fasilitas umum melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi Jalan Raya arus lalu lintas jalan tol melakukan provokasi perbuatan anarkis dan Sara..
- Pada setiap tempat pemungutan suara TPS atau jalan menuju tempat pemungutan suara dilarang adanya orang atau kelompok masyarakat yang mengatasnamakan perorangan atau organisasi masyarakat tertentu melakukan ancaman intimidasi baik secara fisik maupun nonfisik sehingga menimbulkan ketakutan bagi masyarakat yang ingin menggunakan hak pilihnya.
Korps HIMAPSI Rancang Program Penanggulangan Hama Cicit untuk Petani di Simalungun
SimadaNews.com–Upaya mendukung ketahanan pangan dan meningkatkan produktivitas pertanian terus dilakukan berbagai pihak. Salah satunya ditunjukkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Korps...