SimadaNews.com-Adegan 21 rekontruksi tindak pidana terhadap Donal Sihotang,Harun Panjaitan dan Wais Aqurniawan Sidabalok alias wiwis, tersangka melakukan pengeroyokan menyebabkan kematian Janu Hardi(43) seorang photo graper warga simpang Marbo,Kecamatan Kota Batu Kabupaten,Labuhan Batu Utara.
Rekonstruksi itu disaksikan istri korban yakni,Yani Rita Wati dan kedua anak laki-laki korban.
Awal kejadian itu terjadi pada hari selasa(29/5/2018).
Sekitar pukul 21.00 WIB di blok 104 Afd 5 PTPN 4 di kebun Mayang Nagori Parbutaran Kecamatan Bonsar Maligas,Kabupaten Simalungun.
Ida Royani Sihotang(saksi) menghubungi Donal,ada seorang laki laki sedang mendorong sepedamotor dilokasi kejadian. Selanjutnya, kelima pelaku dan dua masih buron yakni RD dan US langsung kelokasi kejadian sembari membawa pelepah kelapa sawit.
Doni sempat menanyakan kepada korban perihal sepedamotornya yang didorongnya itu. Korban diam dan tetap mendorong sepedamotornya itu. Merasa korban curanmor membuat kelima tersangka langsung memukuli korban dengan batang pelepah sawit.
Dari hasil rekontruksi,Jumat (7/7) di lapangan Aspol jln.Sangnawaluh Kecamatan,Siantar Timur yang dipimpin oleh,Polres simalungun AKBP Marudut Liberry Panjaitan,melalui Kasat Reskrim AKP Poltak YP Simbolon,ketiga tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun dan minimal 12 tahun penjara sesuai pasal 338 KUHPidana dan pasal 170 KUHPidana ayat 2.
Kenangan terakhir jumpa suami saya biasa2 aja,tapi kenapa mereka tega memukuli suami saya,padahal suami saya tidak ada mencuri.” ujar rita serambi menagis.(din/snc)