SimadaNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi akhirnya menahan salah satu tersangka EF terkait dugaan kasus korupsi pengadaan buku Panduan Pendidik Guru TA 2020 Senilai Rp 2,4 Miliar, Rabu (14/10/2020).
Kajari Tebingtinggi, Mustaqpirin melalui Kasi Pidsus Chandra Syahputra mengatakan penahanan Kabid Disdik inisial EF yang juga merupakan manager dana BOS setelah proses pemeriksaan dan penyelidikan selama hampir satu bulan dan tersangka dititip ke Lapas Klas II B jalan Pusara Pejuang Tebingtinggi.
“Kita menahan EE dikarenakan takut melarikan diri dan akan mengulangi perbuatan korupsi lagi,”sebutnya.
Sementara itu, untuk kedua tersangka lainnya belum dilakukan penahanan dikarenakan masih kooperaktif disetiap pemeriksaan yang dilakukan, jelas Chandra singkat.
Sekedar diketahui, kedua tersangka yang belum ditahan yaitu Kepala Dinas, PS dan seorang ASN, MP. (***)