SimadaNews.com – Perkara kasus pencurian handphone (HP) di Mall Suzuya yang ditangani Polsek Tanjungmorawa sudah dilimpahkan ke Kejari Deliserdang untuk secepatnya disidangkan di Pengadilan Negeri Lubukpakam.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyampaikan penjelasan tersebut, Minggu (31/01/2021).
Hadi mengatakan kasus pencurian handphone di Mall Suzuya itu dilaporkan korbannya a Jefri Sembiring ke Polsek Tanjungmorawa.
Dalam perkara ini Polsek Tanjungmorawa mengamankan pasangan suami istri SN (26) dan MF (25) warga Jalan Rahmadsyah Gang Sekolah, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
“Saat ini berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejari Deliserdang, penyidik menunggu proses P-21 dan pelimpahan tersangka serta barang bukti,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, Hadi mengungkapkan setelah mengambil handphone milik korban berselang hanya empat menit pasangan suami istri (pelaku-red) meninggalkan Mall Suzuya. Hal ini dibuktikan berdasarkan rekaman CCTV yang berada di dalam Mall Suzuya.
“Jadi, tidak benar kalau pasangan suami istri itu menunggu hingga larut malam agar pemilik (korban-red) handphone datang menemui untuk mengambil kembali barang miliknya. Sedangkan keterangan Pihak Mall Suzuya telah mengumumkan beberapa kali kalau ada orang yang kehilangan handphone,” ungkapnya.
Hadi juga membantah kalau dalam kasus pencurian handphone ini Polsek Tanjungmorawa meminta uang kepada pelaku untuk proses perdamaian.
“Tidak benar kalau penyidik meminta uang kepada pelaku untuk proses perdamaian. Bahkan, penyidik telah menangguhkan penahanan terhadap pasangan suami istri yang melakukan pencurian handphone tersebut,” katanya. (Derbin)