SimadaNews.com — Penanganan laporan dugaan penganiayaan yang melibatkan terlapor P br Sinaga di Polres Pematangsiantar menuai sorotan.
Enam bulan sejak dilaporkan, kasus tersebut dinilai tak kunjung tuntas meski status tersangka telah ditetapkan sejak Mei lalu.
Kuasa hukum pelapor, Hermanto Hamonangan Sipayung, S.H., CIM dan Rio Victori Sipayung, S.H., menyebut proses penyidikan tidak berjalan sesuai aturan. Mereka bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 20/HHS&R/VII/2025 untuk mewakili klien mereka, Eviwati Sirait.
“Sejak Februari, klien kami sudah menempuh jalur hukum. Namun hingga kini, tersangka belum juga ditahan. Ada kejanggalan serius dalam penanganan perkara ini,” kata Hermanto dalam keterangan tertulis.
Proses Penyidikan Dinilai Janggal
Menurut kuasa hukum, sejumlah kejanggalan mewarnai penyidikan kasus. Laporan yang semestinya ditangani Unit PPA Polres Pematangsiantar justru dialihkan ke Unit Jatanras I tanpa penjelasan.
Pemeriksaan saksi juga mengalami penundaan berulang. Surat panggilan untuk saksi anak, misalnya, baru diterima setelah jadwal yang ditentukan terlewat. Pemeriksaan baru terlaksana pada 17 Juli 2025, setelah desakan dari pihak kuasa hukum.
Hermanto menambahkan, ketidakseriusan penyidik terlihat ketika Polres mengirimkan surat perkembangan kasus pada 27 Agustus 2025 yang menyebutkan rencana penetapan tersangka. Padahal, sejak 2 Mei 2025, status tersangka sudah resmi ditetapkan.
Desakan ke Pimpinan Polri
Atas kondisi itu, kuasa hukum mendesak Kapolres Pematangsiantar untuk segera menuntaskan perkara. Mereka juga meminta Kapolda Sumut dan Kapolri mengawasi penanganan kasus agar berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum.
“Ini bukan sekadar mencari keadilan bagi korban, tetapi juga menyangkut wibawa institusi Polri dalam menegakkan hukum,” tegas Hermanto.
Respons Mabes Polri
Pengaduan mengenai dugaan ketidakprofesionalan penyidik telah disampaikan ke Divisi Propam Mabes Polri pada 11 Agustus 2025 melalui surat Nomor 021/Dum-Propam/VIII/2025.
Menindaklanjuti hal itu, Divpropam menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dengan nomor R/68A7-b/III/NAS.2.4/2025/Divpropam, tertanggal Agustus 2025.
Dalam surat itu disebutkan, laporan telah dikaji bersama Itwasum Polri, Bareskrim Polri, dan Divpropam Polri, kemudian dilimpahkan ke Birowassidik Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
“Kami mengapresiasi Mabes Polri yang telah merespons aduan kami. Namun, kami tetap menekankan perlunya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tidak diskriminatif. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga selesai,” ujar Hermanto. (SNC)