SimadaNews.com — Proses hukum kasus dugaan pengerusakan mobil milik anggota DPRD Kota Pematangsiantar, Frans Theodor Sihaloho dari Fraksi Hanura, terus bergulir.
Perkara yang menyeret tetangga Frans sebagai terlapor itu kini memasuki tahap gelar perkara di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar, Selasa (8/7/2025).
Kuasa hukum Frans, Rudi Malau, menegaskan bahwa pihaknya tetap meminta agar perkara ini dilanjutkan hingga tuntas. Hal itu disampaikan usai mengikuti gelar perkara di ruang Satreskrim.
“Hasil gelar tadi kami dari pihak pelapor atau korban meminta perkara ini tetap dilanjutkan,” ujarnya didampingi Frans Sihaloho di Mapolres Siantar.
Kasus ini bermula dari laporan Frans atas aksi penggoresan mobil yang terjadi pada Selasa, 19 Mei 2023, sekitar pukul 07.52 WIB. Peristiwa itu terekam kamera CCTV, dan Frans mengaku saat kejadian dirinya tengah berada di dalam mobil.
“Sudah beberapa kali dia (terlapor) menggores mobil saya. Tapi kebetulan yang terakhir itu saya berada di dalam mobil dan aksinya terekam CCTV,” tutur Frans singkat.
Laporan resmi telah disampaikan oleh Frans ke Polres Pematangsiantar dengan nomor laporan: STTPLP/B/213/V/2023/SPKT/Res Pematangsiantar/Sumut.
Dalam proses lanjutan, Rudi Malau juga berharap agar tersangka dapat segera ditahan demi memberikan efek jera serta menghindari intimidasi terhadap keluarga kliennya.
“Kami juga bermohon agar pelaku ditahan. Supaya keluarga klien kami tidak merasa takut atau terintimidasi oleh tindakan-tindakan dari pihak terlapor,” tegasnya.
Sementara itu, pihak terlapor yang hadir bersama kuasa hukumnya, Agust, memilih untuk tidak memberikan komentar kepada awak media dan langsung meninggalkan Mapolres Siantar.
“Kami tidak bisa memberikan komentar, Bang,” ujar Agust singkat.
Kasus ini kini menunggu langkah lanjutan dari pihak penyidik Polres Pematangsiantar. (SNC)
Laporan: Romanis Sipayung