SimadaNews.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menerima audiensi Jaringan Aktivis Mahasiswa (JAM) Labuhanbatu pada Jumat, 25 Juli 2025, terkait laporan dugaan pelanggaran hukum serius yang dilakukan oleh PT Kedawi Jaya, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang Pelayanan Hukum dan Pengaduan Masyarakat Kejagung RI, perwakilan JAM yang dipimpin oleh Amos P. Sihombing menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Kedawi Jaya.
Amos menegaskan, perusahaan tersebut diduga kuat tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) serta izin operasional resmi, dan bahkan terindikasi melakukan penggelapan pajak dalam skala besar. Ia juga menyebut keterlibatan sejumlah pihak dalam upaya melindungi operasional perusahaan ilegal tersebut.
“Kami sampaikan bukti-bukti yang mengindikasikan bahwa Direktur Utama, Manajer perusahaan, hingga oknum kepala desa turut terlibat dalam praktik perlindungan terhadap aktivitas perusahaan yang diduga ilegal. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi bentuk pembangkangan hukum secara sistematis,” tegas Amos.
Menanggapi laporan tersebut, pihak Kejagung menyatakan akan menindaklanjuti seluruh dokumen dan bukti yang disampaikan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kejagung juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum yang merugikan negara maupun masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk memproses setiap laporan yang masuk, terlebih jika menyangkut kerugian negara dan potensi pelanggaran hukum berat,” ungkap perwakilan Kejagung RI.
JAM Labuhanbatu menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan mendesak aparat penegak hukum baik di pusat maupun daerah agar bertindak transparan, profesional, dan tidak terpengaruh oleh tekanan dari pihak manapun. (SNC)
Laporan: Arif