SimadaNews.com – Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno, SH, SIK, menghadiri acara pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Rabu (4/12/2024) pukul 13.00 WIB.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar.
Dalam sambutannya, AKBP Yogen menyatakan kehadirannya di acara pemusnahan barang bukti ini sudah yang keempat atau kelima kali. Ia menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti dari perkara inkracht mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum (APH) dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan, khususnya di wilayah hukum Kota Pematangsiantar.
“Pemusnahan barang bukti ini menjadi salah satu bentuk transparansi kolaborasi antar-penegak hukum, sekaligus bagian dari komitmen menjaga keamanan dan ketertiban di kota ini,” ujar AKBP Yogen.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti, Belman Sitindaon, SH, melaporkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 42 perkara, terdiri atas 23 kasus narkotika, 10 kasus terkait OHARDA (Orang dan Harta Benda), serta 9 kasus Kamtibum (Keamanan dan Ketertiban Umum).
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi, Narkotika: 112,56 gram sabu dan 252,8 gram ganja.Senjata tajam 9 buah. Dan handphone: 25 unit.
Kajari Pematangsiantar, Jurist P. Sitepu, SH, MH, mengapresiasi sinergi yang terjalin antara aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Lapas, BNN, serta instansi terkait lainnya.
Ia berharap kegiatan ini dapat mendukung penegakan hukum yang sesuai undang-undang sekaligus menjaga kondisi keamanan di Kota Pematangsiantar.
“Pemusnahan barang bukti ini diharapkan memberi efek jera kepada pelaku, sehingga mereka tidak mengulangi perbuatannya, dan gangguan kamtibmas dapat diminimalkan,” katanya. (snc)
Laporan: Romanis Sipayung