SimadaNews.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar memusnahkan sejumlah barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam kegiatan yang berlangsung di halaman kantor Kejari, Rabu (25/6/2025).
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Belman Tindaon SH, dalam laporannya menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan lanjutan dari pemusnahan tahap pertama yang telah dilakukan pada 4 Desember 2024 lalu.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 4 perkara tahun 2024 dan 64 perkara tahun 2025. Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan adalah sebagai berikut:
Tahun 2024: Sabu-sabu: 69,22 gram, Ganja: 2,69 gram, Handphone: 5 unit dan Lainnya: sejumlah barang pendukung kejahatan
Tahun 2025: Sabu-sabu: 527,03 gram, Ganja: 539,99 gram, Handphone: 46 unit dan Lainnya: termasuk alat komunikasi dan peralatan lain
Total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan: Sabu-sabu: 596,29 gram, Ganja: 542,68 gram dan Handphone: 51 unit
Belman juga melaporkan bahwa Seksi PAPBB telah menyerahkan uang rampasan negara sebesar Rp1.225.059.500, yang berasal dari: 1 perkara tindak pidana khusus: Rp1.221.220.000 dan 23 perkara tindak pidana umum: Rp3.839.500
Jaksa Jurist Precisely Sitepu SH menyatakan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap dan pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Acara pemusnahan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat dari lintas institusi, antara lain: Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Frengky Boy Saragih ST, Perwakilan Kapolres Pematangsiantar, Dandim 0207/Simalungun, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Lapas, Perwakilan KPPBC dan Kepala BNN Kota Pematangsiantar, Mushab Aulia Arief Hasibuan, S.Sos
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana serta memastikan barang bukti hasil kejahatan tidak kembali beredar di masyarakat. (SNC)
Laporan: Romanis Sipayung