SimadaNews.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Simalungun kembali menghentikan penuntutan satu perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Perkara yang dihentikan kali ini adalah kasus penganiayaan dengan terdakwa Jhon Herry Siregar.
Kajari Simalungun Irfan melalui Kasi Pidum Juanda Panjaitan, Selasa (9/9/2025), menyampaikan bahwa penghentian penuntutan dilakukan setelah adanya kesepakatan damai antara terdakwa dan korban.
“Terdakwa menunjukkan itikad baik, korban sudah pulih dan menerima perdamaian, serta terdakwa bersedia mengganti biaya pengobatan korban sebesar Rp2 juta,” ujar Juanda.
Kronologi Perkara
Peristiwa terjadi pada Sabtu, 28 Juni 2025 sekitar pukul 15.30 WIB di depan rumah terdakwa di Huta VII Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Simalungun.
Saat itu, sejumlah petugas marketing Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kerasaan, yakni Hendriko Purba, Ery Frinces Pardede, Ramadani Wirawan Manullang, dan Sonny Fernandez Trikhardo Simangunsong, mendatangi rumah terdakwa untuk menagih kewajiban kredit.
Dalam proses penagihan terjadi adu mulut. Hendriko Purba menyampaikan kalimat bernada keras yang menyinggung perasaan terdakwa. Hal itu memicu emosi terdakwa bersama rekannya Rinaldi, hingga keduanya melakukan pemukulan terhadap Hendriko Purba.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh. Hasil visum Rumah Sakit Umum Daerah Perdagangan menyebutkan adanya luka lebam pada bahu kanan, bahu kiri, bibir, kepala belakang, dan telinga kiri, akibat trauma tumpul.
Jalur Restoratif
Berdasarkan fakta tersebut, terdakwa semula dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Namun, karena telah ditempuh perdamaian, korban menerima permohonan maaf terdakwa serta menerima ganti rugi biaya pengobatan, perkara dihentikan melalui Restorative Justice.
Dengan penghentian perkara ini, Kejari Simalungun kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung keadilan yang humanis, serta mengedepankan musyawarah untuk mencapai kemanfaatan hukum bagi semua pihak. (SNC)
Laporan: Romanis Sipayung