SimadaNews.com–Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun menangani sebanyak 375 perkara sepanjang Januari hingga Juni 2025. Jumlah tersebut berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima selama semester pertama tahun ini.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Simalungun, Juanda Panjaitan SH, menjelaskan bahwa dari total SPDP tersebut, perkara yang ditangani terdiri atas 105 kasus Orang dan Harta Benda (Oharda), 43 kasus Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum), serta 101 kasus Narkotika.
Selain itu, terdapat 3 perkara yang telah ditangani melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
“Untuk penuntutan, kami telah melakukan penuntutan terhadap 109 perkara Oharda, 42 perkara Kamtibum, dan 86 perkara Narkotika,” ungkap Juanda kepada wartawan, Selasa (8/7).
Lebih lanjut, Juanda menyebutkan bahwa jumlah perkara yang telah memperoleh putusan atau vonis dari pengadilan adalah sebanyak 105 perkara Oharda, 43 perkara Kamtibum, dan 101 perkara Narkotika.
Menurutnya, mayoritas tindak pidana yang terjadi dipicu oleh persoalan ekonomi, yang berdampak pada meningkatnya angka kriminalitas, terutama kasus narkotika.
“Jika dibandingkan dengan tahun lalu, tahun ini terjadi peningkatan signifikan, terutama pada kasus narkotika yang naik hingga 43 persen,” terangnya.
Terkait penerapan keadilan restoratif, Juanda menyebutkan bahwa hingga semester pertama ini pihaknya telah menangani 3 perkara, dan menargetkan setidaknya 4 perkara RJ untuk diselesaikan sepanjang tahun 2025.
“Kita terus dorong penyelesaian perkara melalui RJ sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (SNC)
Laporan: Romanis Sipayung