SimadaNews.com-Pria berinisial DH (32) warga Huta Bah Joga Kecamatan Jawamaraja Bah Jambi, ditangkap personel Polsek Tanah Jawa, karena mengantogi narkotika jenis sabu setelah keluar dari salah satu Warung Internet (Warnet) di Huta Marihat Bayu, Senin 4 November 2019, siang sekira pukul 14.00 WIB.
Kapolsek Tanah Jawa Kompol Joner Purba, menerangkan, penangkapan itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat, yang menyebutkan, ada seorang pria keluar dari Warnet yang berada di Marigat Bayu, berjalan kaki mengantongi sabu.
Mendapat informasi itu, personel Polsek Tanah Jawa, langsung melakukan penyelidikan, ke lokasi dimaksud. Dan tiba di lokasi, personel polisi melihat pria sesuai ciri-ciri dimaksud.
Kemudian, personel polisi terus melakukan pengintaian hingga tepat di rumah salah satu warga, di Nagori Bah Joga, pria yang dicurigai yang diketahui berinisial DH, langsung diamankan dan langsung digeledag.
Dari kantong celana DH, ditemukan sabu yang disimpan di dalam kotak rokok dengan jumlah 0,28 gram, berikut handphone merk vivo.
Ketika diinterogasi, DH mengaku sabu tersebut dibeli dari laki-laki yang dia kenal berinisial DS dengan harga Rp200 ribu.
Petugas juga langsung melakukan pengembangan terhadap DS, namun belum berhasil menangkap DS karena diduga sudah terlebih dahulu melarikan diri.
Kompol Joner menambahkan, setelah barang bukti dikumpulkan semuanya, DH digelandang ke Mapolsek Tanah Jawa, guna proses hukuk lebih lanjut. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba
Editor: Hermanto Sipayung