Simada News
Sabtu, 20 September 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home Ekbis

Kembangkan Energi Baru Terbarukan, RI tak Terima Proyek PLTU

Simadanews.com by Simadanews.com
22 Oktober 2021 | 08:58 WIB
in Ekbis
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com – Indonesia  tidak menerima usulan proyek baru pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara, karena arah kebijakan energi nasional bertumpu pada energi baru terbarukan.

“Kami tidak lagi menerima usulan PLTU batu bara yang baru. Jadi, proyek yang ada di RUPTL sekarang adalah on going project atau yang sedang berjalan,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana, melalui keterangan tertulisnya,  Kamis (21/10/2021).

Dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listik (RUPTL) 2021-2030 milik PT PLN (Persero), pembangunan PLTU yang saat ini berlangsung adalah proyek yang sebelumnya telah menandatangani kontrak program 35.000 megawatt atau proyek yang telah memasuki tahap konstruksi.

Dokumen peta jalan yang baru saja disahkan pada 28 September 2021 tersebut memproyeksikan penambahan kapasitas pembangkit energi fosil dalam 10 tahun ke depan hanya sebesar 19,6 gigawatt atau 48,4 persen.

Sementara itu rencana tambahan kapasitas pembangkit energi baru terbarukan justru lebih besar mencapai 20,9 gigawatt atau sekitar 51,6 persen.

Dalam percepatan penambahan pembangkit sebesar 40,6 gigawatt selama satu dekade ke depan, pemerintah akan membuka peran perusahaan listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP) untuk pengembangan pembangkit berbasis energi baru terbarukan.

Rida menyampaikan bahwa pemerintah sedang menyusun rencana pensiun dini atau early retirement dari PLTU batu bara yang kini ada di Indonesia.

Selain menutup usulan proyek baru pembangunan PLTU, pemerintah juga mengharuskan PLTU yang ada untuk menggunakan biomassa sebagai campuran bahan bakar hingga program pensiun dini pembangkit fosil batu bara.

“Setelah 2030 tidak akan ada lagi pembangunan pembangkit yang berbasis fosil, tapi semuanya berbasis energi baru terbarukan,” ujar Rida.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 tahun 2016 tentang pengesahan Paris Agreement, Indonesia berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen sampai 41 persen pada 2030 mendatang.

Dari target tersebut sektor energi diharapkan dapat berkontribusi menurunkan emisi sebesar 314 juta ton sampai 398 juta ton karbon dioksida melalui pengembangan energi terbarukan, pelaksanaan efisiensi energi, dan konservasi energi, serta melakukan penerapan teknologi energi bersih.

Sebelumnya, Indonesia dalam posisi yang sesuai jalur untuk menjalankan komitmen pengurangan emisi karbon guna merespons perubahan iklim.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) RI Mahendra Siregar melalui keterangan tertulis, dalam forum Dubai Expo 2020, di Uni Emirat Arab (UEA), Rabu (20/10/2021).

Menurut Mahendra, Indonesia telah menyampaikan komitmen pengurangan emisi karbon atau gas rumah kaca sebesar 29 persen pada 2030 atau 41 persen jika didukung upaya internasional.

Indonesia menggunakan pembandingan bahwa pengurangan sebesar 41 persen itu setara dengan pengurangan 1,1 gigaton (1.100 juta ton) CO2 atau gas rumah kaca. (InfoPublik.id/***)

SimadaNews.com – Indonesia  tidak menerima usulan proyek baru pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara, karena arah kebijakan energi nasional bertumpu pada energi baru terbarukan.

“Kami tidak lagi menerima usulan PLTU batu bara yang baru. Jadi, proyek yang ada di RUPTL sekarang adalah on going project atau yang sedang berjalan,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana, melalui keterangan tertulisnya,  Kamis (21/10/2021).

Dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listik (RUPTL) 2021-2030 milik PT PLN (Persero), pembangunan PLTU yang saat ini berlangsung adalah proyek yang sebelumnya telah menandatangani kontrak program 35.000 megawatt atau proyek yang telah memasuki tahap konstruksi.

Dokumen peta jalan yang baru saja disahkan pada 28 September 2021 tersebut memproyeksikan penambahan kapasitas pembangkit energi fosil dalam 10 tahun ke depan hanya sebesar 19,6 gigawatt atau 48,4 persen.

Sementara itu rencana tambahan kapasitas pembangkit energi baru terbarukan justru lebih besar mencapai 20,9 gigawatt atau sekitar 51,6 persen.

Dalam percepatan penambahan pembangkit sebesar 40,6 gigawatt selama satu dekade ke depan, pemerintah akan membuka peran perusahaan listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP) untuk pengembangan pembangkit berbasis energi baru terbarukan.

Rida menyampaikan bahwa pemerintah sedang menyusun rencana pensiun dini atau early retirement dari PLTU batu bara yang kini ada di Indonesia.

Selain menutup usulan proyek baru pembangunan PLTU, pemerintah juga mengharuskan PLTU yang ada untuk menggunakan biomassa sebagai campuran bahan bakar hingga program pensiun dini pembangkit fosil batu bara.

“Setelah 2030 tidak akan ada lagi pembangunan pembangkit yang berbasis fosil, tapi semuanya berbasis energi baru terbarukan,” ujar Rida.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 tahun 2016 tentang pengesahan Paris Agreement, Indonesia berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen sampai 41 persen pada 2030 mendatang.

Dari target tersebut sektor energi diharapkan dapat berkontribusi menurunkan emisi sebesar 314 juta ton sampai 398 juta ton karbon dioksida melalui pengembangan energi terbarukan, pelaksanaan efisiensi energi, dan konservasi energi, serta melakukan penerapan teknologi energi bersih.

Sebelumnya, Indonesia dalam posisi yang sesuai jalur untuk menjalankan komitmen pengurangan emisi karbon guna merespons perubahan iklim.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) RI Mahendra Siregar melalui keterangan tertulis, dalam forum Dubai Expo 2020, di Uni Emirat Arab (UEA), Rabu (20/10/2021).

Menurut Mahendra, Indonesia telah menyampaikan komitmen pengurangan emisi karbon atau gas rumah kaca sebesar 29 persen pada 2030 atau 41 persen jika didukung upaya internasional.

Indonesia menggunakan pembandingan bahwa pengurangan sebesar 41 persen itu setara dengan pengurangan 1,1 gigaton (1.100 juta ton) CO2 atau gas rumah kaca. (InfoPublik.id/***)

SimadaNews.com – Indonesia  tidak menerima usulan proyek baru pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara, karena arah kebijakan energi nasional bertumpu pada energi baru terbarukan.

“Kami tidak lagi menerima usulan PLTU batu bara yang baru. Jadi, proyek yang ada di RUPTL sekarang adalah on going project atau yang sedang berjalan,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana, melalui keterangan tertulisnya,  Kamis (21/10/2021).

Dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listik (RUPTL) 2021-2030 milik PT PLN (Persero), pembangunan PLTU yang saat ini berlangsung adalah proyek yang sebelumnya telah menandatangani kontrak program 35.000 megawatt atau proyek yang telah memasuki tahap konstruksi.

Dokumen peta jalan yang baru saja disahkan pada 28 September 2021 tersebut memproyeksikan penambahan kapasitas pembangkit energi fosil dalam 10 tahun ke depan hanya sebesar 19,6 gigawatt atau 48,4 persen.

Sementara itu rencana tambahan kapasitas pembangkit energi baru terbarukan justru lebih besar mencapai 20,9 gigawatt atau sekitar 51,6 persen.

Dalam percepatan penambahan pembangkit sebesar 40,6 gigawatt selama satu dekade ke depan, pemerintah akan membuka peran perusahaan listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP) untuk pengembangan pembangkit berbasis energi baru terbarukan.

Rida menyampaikan bahwa pemerintah sedang menyusun rencana pensiun dini atau early retirement dari PLTU batu bara yang kini ada di Indonesia.

Selain menutup usulan proyek baru pembangunan PLTU, pemerintah juga mengharuskan PLTU yang ada untuk menggunakan biomassa sebagai campuran bahan bakar hingga program pensiun dini pembangkit fosil batu bara.

“Setelah 2030 tidak akan ada lagi pembangunan pembangkit yang berbasis fosil, tapi semuanya berbasis energi baru terbarukan,” ujar Rida.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 tahun 2016 tentang pengesahan Paris Agreement, Indonesia berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen sampai 41 persen pada 2030 mendatang.

Dari target tersebut sektor energi diharapkan dapat berkontribusi menurunkan emisi sebesar 314 juta ton sampai 398 juta ton karbon dioksida melalui pengembangan energi terbarukan, pelaksanaan efisiensi energi, dan konservasi energi, serta melakukan penerapan teknologi energi bersih.

Sebelumnya, Indonesia dalam posisi yang sesuai jalur untuk menjalankan komitmen pengurangan emisi karbon guna merespons perubahan iklim.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) RI Mahendra Siregar melalui keterangan tertulis, dalam forum Dubai Expo 2020, di Uni Emirat Arab (UEA), Rabu (20/10/2021).

Menurut Mahendra, Indonesia telah menyampaikan komitmen pengurangan emisi karbon atau gas rumah kaca sebesar 29 persen pada 2030 atau 41 persen jika didukung upaya internasional.

Indonesia menggunakan pembandingan bahwa pengurangan sebesar 41 persen itu setara dengan pengurangan 1,1 gigaton (1.100 juta ton) CO2 atau gas rumah kaca. (InfoPublik.id/***)

SimadaNews.com – Indonesia  tidak menerima usulan proyek baru pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara, karena arah kebijakan energi nasional bertumpu pada energi baru terbarukan.

“Kami tidak lagi menerima usulan PLTU batu bara yang baru. Jadi, proyek yang ada di RUPTL sekarang adalah on going project atau yang sedang berjalan,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana, melalui keterangan tertulisnya,  Kamis (21/10/2021).

Dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listik (RUPTL) 2021-2030 milik PT PLN (Persero), pembangunan PLTU yang saat ini berlangsung adalah proyek yang sebelumnya telah menandatangani kontrak program 35.000 megawatt atau proyek yang telah memasuki tahap konstruksi.

Dokumen peta jalan yang baru saja disahkan pada 28 September 2021 tersebut memproyeksikan penambahan kapasitas pembangkit energi fosil dalam 10 tahun ke depan hanya sebesar 19,6 gigawatt atau 48,4 persen.

Sementara itu rencana tambahan kapasitas pembangkit energi baru terbarukan justru lebih besar mencapai 20,9 gigawatt atau sekitar 51,6 persen.

Dalam percepatan penambahan pembangkit sebesar 40,6 gigawatt selama satu dekade ke depan, pemerintah akan membuka peran perusahaan listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP) untuk pengembangan pembangkit berbasis energi baru terbarukan.

Rida menyampaikan bahwa pemerintah sedang menyusun rencana pensiun dini atau early retirement dari PLTU batu bara yang kini ada di Indonesia.

Selain menutup usulan proyek baru pembangunan PLTU, pemerintah juga mengharuskan PLTU yang ada untuk menggunakan biomassa sebagai campuran bahan bakar hingga program pensiun dini pembangkit fosil batu bara.

“Setelah 2030 tidak akan ada lagi pembangunan pembangkit yang berbasis fosil, tapi semuanya berbasis energi baru terbarukan,” ujar Rida.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 tahun 2016 tentang pengesahan Paris Agreement, Indonesia berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen sampai 41 persen pada 2030 mendatang.

Dari target tersebut sektor energi diharapkan dapat berkontribusi menurunkan emisi sebesar 314 juta ton sampai 398 juta ton karbon dioksida melalui pengembangan energi terbarukan, pelaksanaan efisiensi energi, dan konservasi energi, serta melakukan penerapan teknologi energi bersih.

Sebelumnya, Indonesia dalam posisi yang sesuai jalur untuk menjalankan komitmen pengurangan emisi karbon guna merespons perubahan iklim.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) RI Mahendra Siregar melalui keterangan tertulis, dalam forum Dubai Expo 2020, di Uni Emirat Arab (UEA), Rabu (20/10/2021).

Menurut Mahendra, Indonesia telah menyampaikan komitmen pengurangan emisi karbon atau gas rumah kaca sebesar 29 persen pada 2030 atau 41 persen jika didukung upaya internasional.

Indonesia menggunakan pembandingan bahwa pengurangan sebesar 41 persen itu setara dengan pengurangan 1,1 gigaton (1.100 juta ton) CO2 atau gas rumah kaca. (InfoPublik.id/***)

Share219Tweet137Pin49

Berita Terkait

1.237 Pelaku UMKM Sudah Peroleh Sertifikasi Halal atas Bantuan Pertamina

17/02/2024

SimadaNews.com- PT Pertamina (Persero) mendampingi 1.237 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) meraih sertifikasi halal sebagai upaya perusahaan untuk...

Saatnya UMKM Sumut Naik Kelas

09/01/2024

SimadaNews.com-Penjabat (Pj) Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Sumatera Utara (Sumut) Dessy Hassanudin menginginkan Usaha Kecil Menengah (UKM) di Provinsi...

Wakil Bupati Simalungun Zonny Waldi menyerahkan bantuan secara simbolis buku tabungan kepada penerima bantuan modal usaha.

Zonny Waldi Hadiri Bulan Inklusi Keuangan  “Akses Keuangan Merata Masyarakat Sejahtera”

25/10/2023

SimadaNews.com-Wakil Bupati Simalungun H Zonny Waldi menghadiri kegiatan Bulan Inklusi Keuangan yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya,...

Harga Bawang dan Nila Anjlok, Warga Haranggaol Mengeluh

19/10/2023

SimadaNews.com-Harga Jual Bawang dari Pertanian dan Harga ikan Nila saat ini anjlok. Tidak sesuai harga modal, harga pasar bawang turun...

Pemko Pematang Siantar Gelar Pasar Murah

06/10/2023

SimadaNews.com-Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar melalui Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan menggelar kegiatan Pasar Murah di delapan kecamatan di berbeda...

dr Susanti Ikuti Rakor Pembahasan Langkah Pengendalian Inflasi Daerah

18/09/2023

SimadaNews.com - Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Langkah Konkret Pengendalian Inflasi Daerah,...

Berita Terbaru

News

Rumah Mestika Hotma Raya Siahaan di Simarimbun Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

20 September 2025 | 18:17 WIB
News

Peringatan Maulid Nabi di Masjid Al Ikhlas, Pemko Siantar Dorong Kota Harmonis dan Religius

20 September 2025 | 16:46 WIB
News

Cipayung Plus Sumut Gelar Dialog Publik, Ajak Mahasiswa Bersatu Jaga Indonesia

20 September 2025 | 15:08 WIB
News

Vandiko Sampaikan Proposal Revitalisasi Pasar Pangururan dan Nainggolan ke Kementerian Perdagangan

20 September 2025 | 12:23 WIB
News

Pangulu Tidak Pernah Pasang Papan Transparansi, Anggaran Dana Desa Nagori Kebun Sayur Dipertanyakan

20 September 2025 | 08:57 WIB
News

Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Sennah Terancam Didemo Warga dan Mahasiswa

20 September 2025 | 08:08 WIB
News

Momen Hari Pelanggan Nasional, Witel Sumut Perkuat Layanan Digital di RSU Muhammadiyah Sumut

19 September 2025 | 19:31 WIB
News

Polres Simalungun Tangkap Lima Pelaku Illegal Logging di Dolok Silau

19 September 2025 | 18:33 WIB
News

Rapat Konsolidasi KDMP: 80 Ribu Koperasi Desa jadi Target Percepatan Ekonomi

19 September 2025 | 17:33 WIB
News

Anak harus Didengar dan Berperan dalam Pembangunan

18 September 2025 | 20:48 WIB
News

Pemkab Samosir dan Pemprov Sumut Matangkan Persiapan Event Trail Of The Kings by UTMB 2025

18 September 2025 | 17:17 WIB
News

Universitas Simalungun Rayakan Dies Natalis ke-60, Kukuhkan Enam Guru Besar

18 September 2025 | 15:55 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

xnxx