slot thailand
slot gacor
Kemendagri Surati Gubernur Sumut Terkait Pelantikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Hasil Pilkada Serentak 2020 – Simada News
Simada News
Kamis, 22 Mei 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

Kemendagri Surati Gubernur Sumut Terkait Pelantikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Hasil Pilkada Serentak 2020

Simadanews.com by Simadanews.com
11 Juni 2021 | 20:21 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com – Pelantikan Susanti Dewayani sebagai wakil kepala daerah di Kota Pematangsiantar mendapat titik terang.

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan surat nomor 131.12/3649/OTDA tanggal 4 Juni 2021 yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara dalam hal penjelasan terkait pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Sumatera Utara.

Surat tersebut menjawab surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 131/4445 tanggal 17 Mei 2021. Dimana dalam poin 2 menyatakan berdasarkan keputusan menteri dalam negeri nomor 131.21.354 tahun 2021 tanggal 23 Februari 2021 tentang pengesahan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Sumatera Utara, telah menetapkan Susanti Dewayani sebagai Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020.

Kemudian dalam poin 8 huruf d dinyatakan untuk Kota Pematangsiantar, diminta kepada Gubernur agar segera mengusulkan pemberhentian Hefriansyah (Wali Kota Pematangsiantar) dan dapat melakukan pelantikan Wakil Wali kota Pematangsiantar terpilih sebagai rangkaian proses kebijakan selanjutnya pada kesempatan pertama.

Dalam surat Kemendagri tersebut dinyatakan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.12.354 tahun 2021 tanggal 23 Februari 2021 tentang pengesahan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Sumatera Utara, merupakan dasar hukum bagi Gubernur Sumatera Utara untuk melaksanakan pelantikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih. (Sabarudin Purba)

Tags: pematangsiantarSusanti Dewayani
Share227Tweet142Pin51

Berita Terkait

Diduga Penyakit Kambuh, Polar Pardede Ditemukan Meninggal di Rumahnya

21/05/2025

SimadaNews.com – Seorang pensiunan karyawan BUMN bernama Polar Pardede (72) ditemukan meninggal dunia di dalam kamar rumahnya di Huta III Raja...

Warga Pulo Dogom Keluhkan Asap Pembakaran Jangkos PT MSJ

21/05/2025

SimadaNews.com-Pembakaran limbah jangkos sawit yang dilakukan oleh PT Multi Sawit Jaya (MSJ) di Desa Pulo Dogom, Kabupaten Labuhanbatu Utara, kembali...

Pemko Pematangsiantar Tanggung Jaminan Sosial 11 Ribu Pekerja Rentan 

21/05/2025

SimadaNews.com – Pemerintah Kota Pematangsiantar menanggung pembayaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi 11 ribu pekerja rentan, dengan pendanaan bersumber dari Anggaran Pendapatan...

Video Viral Diduga Kades Main Judi, Camat Na IX-X: Sudah Kami Panggil dan Ingatkan

21/05/2025

SimadaNews.com- Sebuah video yang menampilkan seorang pria diduga Kepala Desa di Kecamatan Na IX-X tengah bermain judi beredar luas dan menuai...

Maretti Zendrato Meninggal karena Tertabrak Kereta Api Siantar Ekspres

21/05/2025

SimadaNews.com – Seorang warga Kota Pematangsiantar, Maretti Zendrato (59), meninggal dunia setelah tertabrak kereta api penumpang Siantar Ekspres 102, Selasa (20/5/2025)...

Dewan Pers: Bukan Soal Status Kompeten dan Terverifikasi, Paling Penting Wartawan Harus Pedomani Kode Etik Jurnalistik

21/05/2025

SimadaNews.com-Dewan Pers menilai masalah pers Indonesia saat ini bukan melulu pada persoalan status wartawan telah kompeten (Uji Kompetensi Wartawan/UKW) atau...

Berita Terbaru

News

Diduga Penyakit Kambuh, Polar Pardede Ditemukan Meninggal di Rumahnya

21 Mei 2025 | 18:58 WIB
News

Warga Pulo Dogom Keluhkan Asap Pembakaran Jangkos PT MSJ

21 Mei 2025 | 18:21 WIB
News

Pemko Pematangsiantar Tanggung Jaminan Sosial 11 Ribu Pekerja Rentan 

21 Mei 2025 | 17:42 WIB
News

Video Viral Diduga Kades Main Judi, Camat Na IX-X: Sudah Kami Panggil dan Ingatkan

21 Mei 2025 | 15:49 WIB
News

Maretti Zendrato Meninggal karena Tertabrak Kereta Api Siantar Ekspres

21 Mei 2025 | 14:07 WIB
News

Dewan Pers: Bukan Soal Status Kompeten dan Terverifikasi, Paling Penting Wartawan Harus Pedomani Kode Etik Jurnalistik

21 Mei 2025 | 13:16 WIB
News

Telkom Dukung Transformasi Digital UMKM Lewat Pelatihan Bersama Mitra Binaan Mandiri

21 Mei 2025 | 12:19 WIB
News

Ketua TP PKK Pematangsiantar Kunjungi Posyandu di Simarito, Serahkan Bingkisan untuk Balita

20 Mei 2025 | 19:40 WIB
News

Warga Banjar Hulu Desak Kejaksaan Tahan Pangulu Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

20 Mei 2025 | 17:09 WIB
News

SMA Negeri 1 Raya Raih Prestasi di Ajang Olimpiade dan Lomba Seni

20 Mei 2025 | 16:16 WIB
News

Delpin Barus Gelar Reses di Kelurahan Lubuk Baru, Disambut Antusias Warga

20 Mei 2025 | 14:10 WIB
News

Lapas Tebing Tinggi Gelar Upacara Peringatan Harkitnas ke-117 “Bangkit Bersama Wujudkan Indonesia Kuat” 

20 Mei 2025 | 13:10 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba