SimadaNews.com-Pemerintah selaku regulator dan fasilitator tetap konsisten untuk memberdayakan peternak, termasuk juga peternak sapi perah.
Hal tersebut disampaikan Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Fini Murfiani, Rabu (28/11) saat diwawancara di ruang kerjanya di Kantor Kementerian Pertanian.
Dia mengatakan, penguatan kemitraan, saat ini Kementerian Pertanian sedang melakukan penyusunan naskah kebijakan untuk merevisi regulasi setingkat Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang nantinya akan menjadi payung hukum tentang pelaksanaan kemitraan.
Hal ini tentunya menepis anggapan beberapa pihak yang menyampaikan bahwa dengan adanya revisi Permentan 26 Tahun 2017, maka Pemerintah tidak mempunyai kedaulatan di negeri sendiri dan justru tunduk kepentingan asing.
“Anggapan tersebut sangatlah tidak benar” kata Fini.
Dia menekankan, Indonesia sebagai negara anggota WTO tentunya harus fleksibel dan bersedia memenuhi aturan perdagangan internasional, namun bukan berarti Pemerintah lantas tidak berupaya melakukan sesuatu.
“Saat ini kami sedang bahas bersama perwakilan dari Kemenko Perekonomian dan para pakar terkait kemitraan, untuk mempersiapkan naskah kebijakan tersebut, yang kita harapkan dapat memayungi kemitraan untuk sub sektor peternakan,” ujar Fini.
Menurutnya, kemitraan ini sebenarnya sudah berjalan lama di bidang peternakan, cuma selama ini pelaksanaan kemitraan belum dilengkapi dengan perjanjian tertulis antar para pihak yang bermitra yang diketahui oleh Pemerintah, dalam hal ini oleh Kepala Dinas Provinsi maupun Kadis Kabupaten/Kota.
“Unsur Pemerintah ini perlu ada dalam perjanjian tertulis kemitraan karena sejak awal akan dinilai terkait dengan “fairness” isi dari perjanjian tersebut,” ungkap Fini.
Lebih lanjut, Fini menjelaskan, prinsip kemitraan adalah saling menguntungkan, saling percaya dan saling membutuhkan. Selain itu menurutnya, dengan adanya unsur Pemerintah, bila terjadi selisih pendapat antara para pihak yg bermitra, Pemerintah dapat berperan sebagai “wasit” atau penengah atau mediator.
Terkait dengan pemanfaatan skim kredit, Fini berpendapat akan lebih baik bila disalurkan kepada peternak/kelompok ternak yang memiliki kemitraan dengan pelaku usaha menengah/besar, dimana pelaku usaha menengah/besar berperan sebagai avalis atau off-taker.