SimadaNews.com-Dua oknum pegawai Badan Pengelola Pajak dan Restrebusi Daerah (BP2RD) Dispenda Pemko Medan, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dipimpin langsung Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Doni Satria Sembiring SH SIK MSi.
Kedua oknum pegawai itu, terancam do tahun penjara, karena diduga sudah melakukan tindak pidana korupsi.
Hal itu disampaikan Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Toga Panjaitan saat relis pers kasus penangkapan dua oknum pegawai itu, di Mapolda Sumut, Selasa (21/8).
Toga menuturkan, kedua oknum pegawai Dispenda dan satu tersangka lain yakni General Manager Rumah Makan Ayam Penyet Ria telah terbukti melakukan tindak pindana korupsi.
“Sudah kita periksa, penyidik menjerat mereka sesuai pasal 12 huruf a subsider pasal 11 dan pasal 5 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 junto Undang-undang Nomor.20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupasi. Acaman hukumannya, 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Toga.
Untuk motifnya sendiri, lanjut Toga, kedua staf UPT itu, Muhamad Haris Hasibuan dan Saud Saringan menerima uang dari tersangka MC (GM Ayam Penyet ) sebesar Rp6 juta, untuk imbalan atas jasa supaya tidak dikenakan pajak pembangunan satu Resto Ayam Penyet Ria yang berada di lantai tiga Sun Plaza
”Selain mengamankan uang tunai, juga menyita handphone dan berkas-berkas yang diduga ada kaitannya dengan OTT tersebut ” ungkapnya. (ali/snc)