SimadaNews.com-Pria pengangguran berinisial EL alias AS (37), warga Jalan Sadum Kelurahan Bantan, Kota Siantar, diringkus personel Satnarkoba Polres Siantar saat hendak melakukan transaksi di Jalan Singosari Bawah, Jumat (2/2) sekitar pukul 01.00 WIB.
Informasi diperoleh dari pihak Satnarkoba Polres Siantar, penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan, di Jalan Singosari Bawah ada seorang pria yang dicurigai hendak melakukan transaksi sabu.
Memperoleh informasi itu, personel SatNarkoba menuju lokasi dan menemukan pria yang dicurigai. Dan begitu didekati, pria itu membuang Sabu ke arah pot bunga. Pria yang diketahui berinisial E, langsung ditangkap.
Dari tangan EL diperoleh satu paket sabu yang dilemparkannya dan dari kantong celana ditemukan satu unit handphone dan uang Rp100 ribu.
Setelah diinterogasi, AS mengaku mendapatkan sabu dari SU tinggal di Jalan Bangun Anyar, Nagori Karang Bangun Kecamatan Siantar. Kemudian personel Satnarkoba langsung melakukan penggeledahan ke rumah yang dimaksud.
Di rumah itu, diamankan SU dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan dua buah plastik klip merah berisi dua sendok terbuat dari pipet, empat bungkus plastik klip, satu buah kotak rokok sampoerna di dalam ada empat paket sabu.
Kemudian dari atas meja ditemukan handpone warna biru, dua buah mancis, dan satu buah jarum sumbu.
Dari keterangan SU, barang-barang itu diperolehnya dari AZ, warga Jalan Bangun Anyar Gang Bangun Lestari Nagori Karang Bangun. Personel langsung melakukan penggeledahan ke dalam rumah dan dilakukan penangkapan terhadap AZ.
Kemudian dari dalam saluran pembuangan air di dalam kamar mandi ditemukan satu buah toples plastik dilapis lakban hitam, berisi narkotika diduga jenis sabu. Dan dari dalam lemari di dalam kamar ditemukan uang penjualan sabu Rp500 ribu.
Selanjutnya setelah seluruh barang bukti dikumpulkan, dan bersama para tersangka di bawa ke Satnarkoba Polres Siantar untuk dilakukan penyidikan.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Mulyadi, membenarkan penangkapan itu dan pihaknya kini sudah melakukan proses hukum lanjutan terhadap ketiga tersangka. Ketiganya dijerat pasal 114 subsider 112 Undang-undang No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (uis/mas/snc)