Simada News
Kamis, 25 September 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

Klaim Tanah Adat di Simalungun Ilegal karena KLHK Sudah Nyatakan Belum Ada Penetapan MHA

Simadanews.com by Simadanews.com
23 September 2025 | 08:57 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Adanya gerakan kelompok masyarakat yang melakukan klaim masyarakat adat di Kabupaten Simalungun, disikapi Dewan Pimpinan Pusat/Presidium Partumpuan Pemangku Adat dan Budaya Simalungun (PPABS).

Ketua Umum DPP/Presidium PPABS Jantoguh Damanik SSos, melalui Ketua Bidang Hukum PPABS, Hermanto Hamonangan Sipayung SH CIM, menegaskan bahwa tindakan oknum masyarakat yang mengklaim sebagai masyarkat adat dan mengklaim memiliki tanah adat, adalah tindakan ilegal yang tidak mendasar yang merupakan bahagian pelanggaran hukum.

Hermanto Sipayung menerangkan, bahwa pada Tahun 2023 Kementerian Kehutanan yang saat itu masih bernama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sudah menegaskan bahwa belum ada penetapan resmi tanah ulayat atau tanah adat di daerah manapun di wilayah Kabupaten Simalungun.

Bahkan, penegasan itu dikirimkan melalui surat resmi kepada organisasi adat Simalungun yakni PPABS dan oknum masyarakat yang ada di Sihaporas.

Dalam surat bernomor S.211/PKTHA/PIAHH/PSL.7/2/09/2023 tertanggal 8 September 2023, KLHK menjawab permohonan DPP Partumpuan Pemangku Adat Budaya Simalungun (PPABS) mengenai penegasan tanah ulayat.

KLHK menegaskan bahwa pengakuan masyarakat hukum adat (MHA) hanya dapat dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) sebagaimana diatur dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan PP No. 23 Tahun 2021.

Demikian pula, dalam surat bernomor S.590/PSKL/PKTHA/PSL.1/3/2023 tertanggal 14 Maret 2023, KLHK merespons surat terbuka Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak terkait konflik berkepanjangan di Sihaporas dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL).

KLHK menegaskan bahwa hingga kini belum ada Perda yang menetapkan keberadaan MHA Sihaporas, sehingga permohonan penetapan hutan adat belum bisa diproses lebih lanjut.

Untuk itu, Hermanto Sipayung, SH, mengingatkan agar semua pihak menghormati keputusan resmi dari KLHK.

Dia menegaskan, jangan sampai ada oknum yang mengklaim sepihak tanah adat di Simalungun sementara penetapan MHA secara hukum belum pernah dilakukan.

“Surat resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah sangat jelas menyatakan bahwa di Kabupaten Simalungun belum ada penetapan Masyarakat Hukum Adat (MHA). Karena itu, jangan ada lagi pihak-pihak tertentu yang melakukan klaim sepihak atas tanah adat di Simalungun,” tegas Hermanto.

Hermanto juga mendorong agar seluruh pihak tetap mengedepankan mekanisme resmi jika ingin memperjuangkan pengakuan MHA.

“Kalau memang ada pihak yang merasa berhak, ikuti prosedur sesuai undang-undang, bukan dengan klaim sepihak atau tindakan yang merugikan masyarakat Simalungun yang benar benar memiliki hak adat sesuai fakta sejarah yang ada,” tegas Hermanto.

“Fakta sejarah jelas, bahwa jikapun ada tanah adat di Simalungun yang bisa mengklaim adalah pemilik sejarah asli Simalungun. Bukan orang yang melakukan klaim sepihak dan yang berusaha mengkaburkan sejarah. Ingat, bahwa orang yang melakukan klaim sepihak itu sudah melakukan pelanggaran HAM terhadap suku asli Simalungun. Jadi jangan memutar balikkan fakta menyebut mereka menjadi korban pelanggaran HAM. Padahal kami warga suku asli Simalungun yang menjadi korban pelanggaran HAM mereka,” tambah Hermanto.

Dia menambahkan lagi, dengan adanya penegasan dari KLHK diharapkan isu-isu klaim tanah adat di Simalungun dapat disikapi dengan bijak, serta tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Hal senada disampaikan Ketua Gerakan Masyarakat Adat Simalungun Horisan, Sarmuliadin Sinaga ST.

Bahkan dia meminta supaya oknum anggota DPR RI agar lebih fokus mencari solusi ekonomi bangsa dan tidak ikut campur dalam upaya menghilangkan hak kultur masyarakat adat Simalungun.

Menurutnya, hak ulayat di Simalungun jelas dimiliki oleh keturunan tujuh harajaon, yakni Damanik, Sinaga, Purba Tambak, Dasuha, Purba Pakpak, serta Saragih Garingging dan Dasuha.

“Merekalah yang berhak mengatasnamakan tanah adat di Simalungun,” tegas Sarmuliadin, Selasa (23/9/2025).

Dia menolak skenario dari sekelompok pihak yang mencoba seolah-olah memberi ruang bagi klaim ulayat oleh suku lain di wilayah Sihaporas. Bahkan, ribuan hektare lahan di atas konsesi perusahaan disebut-sebut hendak diklaim.

Padahal, kata Sarmuliadin, keturunan marga asli Simalungun justru banyak yang kekurangan lahan dan tetap menghormati Undang-Undang.

“Jangan dibalik seolah-olah ada pelanggaran HAM di Simalungun. Hak yang sah tetap milik orang Simalungun. Pemerintah daerah, Kapolres, Kodim, dan Forkopimda jangan membiarkan kerusuhan baru dengan bersikap setengah hati terhadap kelompok Lamtoras ataupun pihak konsesi,” tegasnya.

Sarmuliadin juga mengingatkan DPR RI dan pemerintah agar tegas menyikapi klaim tanpa dasar hukum.

Jika memang peduli terhadap kelompok tertentu, kata dia, sebaiknya pemerintah membantu dengan membeli lahan mereka, bukan memaksakan klaim ulayat.

“Masyarakat Sihaporas-Sipolha itu sesungguhnya orang Simalungun. Mereka harus dihormati. Jangan dibangkitkan ‘singa tidur’ di Simalungun. Kalau semua orang bisa klaim sepihak, konflik horizontal pasti muncul. Jangan karena kepentingan pendatang, Simalungun yang dikenal dengan habonaron do bona berubah jadi hiruk pikuk,” pungkasnya. (SNC)

 

Share219Tweet137Pin49

Berita Terkait

Digitalisasi jadi Strategi Pemko Pematangsiantar Lestarikan Naskah Kuno

24/09/2025

SimadaNews.com – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Dinas Arsip dan Perpustakaan menggelar Sosialisasi Pelestarian Naskah Kuno di Ruang Data Pemko...

Oplus_131072

Pemkab Simalungun Fasilitasi Rembuk Damai Konflik Lahan TPL–Lamtoras, Ketua PPABS: Menolak Klaim Tanah Adat 

24/09/2025

SimadaNews.com-Pemerintah Kabupaten Simalungun meminta PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan Komunitas Adat Sihaporas menurunkan tensi pascabentrok yang terjadi pada Senin...

Dugaan Kematian Tidak Wajar di Kebun Bah Jambi, Jenazah Ditemukan dengan Lebam, Keluarga Bongkar Kejanggalan 

24/09/2025

SimadaNews.com – Kasus kematian yang diduga tidak wajar di PTPN IV Kebun Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, mulai menuai sorotan. Pasalnya, pihak...

Bupati Samosir Apresiasi Peran Marianna Resort sebagai Akomodasi Unggulan dan Pionir Pengembangan Pariwisata

24/09/2025

SimadaNews.com – Bupati Samosir Vandiko T. Gultom mengapresiasi peran Marianna Resort and Convention yang dalam dua tahun terakhir hadir sebagai...

Oplus_131072

Polsek Tanah Jawa dan Tim Inafis Selidiki Dugaan Kematian Tidak Wajar di Perkebunan PTPN IV Bah Jambi

24/09/2025

SimadaNews.com – Polsek Tanah Jawa bersama Tim Identifikasi (Inafis) Satreskrim Polres Simalungun melakukan penyelidikan mendalam terkait kematian seorang pria bernama Boni...

BPJS Kesehatan Tegaskan Layanan Kesehatan Jiwa Hak Seluruh Peserta JKN

24/09/2025

SimadaNews.com – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menegaskan bahwa layanan kesehatan jiwa merupakan hak fundamental yang wajib dijamin negara....

Berita Terbaru

News

Digitalisasi jadi Strategi Pemko Pematangsiantar Lestarikan Naskah Kuno

24 September 2025 | 20:20 WIB
News

Pemkab Simalungun Fasilitasi Rembuk Damai Konflik Lahan TPL–Lamtoras, Ketua PPABS: Menolak Klaim Tanah Adat 

24 September 2025 | 18:21 WIB
News

Dugaan Kematian Tidak Wajar di Kebun Bah Jambi, Jenazah Ditemukan dengan Lebam, Keluarga Bongkar Kejanggalan 

24 September 2025 | 15:15 WIB
News

Bupati Samosir Apresiasi Peran Marianna Resort sebagai Akomodasi Unggulan dan Pionir Pengembangan Pariwisata

24 September 2025 | 11:59 WIB
News

Polsek Tanah Jawa dan Tim Inafis Selidiki Dugaan Kematian Tidak Wajar di Perkebunan PTPN IV Bah Jambi

24 September 2025 | 11:02 WIB
News

BPJS Kesehatan Tegaskan Layanan Kesehatan Jiwa Hak Seluruh Peserta JKN

24 September 2025 | 10:49 WIB
News

Pemko Pematangsiantar Gelar Pasar Murah, Warga Antusias Berbelanja

24 September 2025 | 10:16 WIB
News

15 Siswa SMA Negeri 1 Raya Raih Medali di Science Olympiad POSI 2025

23 September 2025 | 16:54 WIB
News

Pusat Penjualan HP Resmi Dibuka di Jalan Thamrin Tebing Tinggi

23 September 2025 | 13:38 WIB
News

500 Massa Geruduk Kantor Kades Sennah, Tuntut Transparansi Anggaran Desa

23 September 2025 | 13:07 WIB
News

Klaim Tanah Adat di Simalungun Ilegal karena KLHK Sudah Nyatakan Belum Ada Penetapan MHA

23 September 2025 | 08:57 WIB
News

Aliansi Mahasiswa Sumut Pro Rakyat Peringati Hari Tani Nasional, Desak Reforma Agraria Sejati dan Penutupan PLTMH Aek Silang II

22 September 2025 | 22:46 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

xnxx